blank
Kepala Biro Pemenuhan Hak Azasi dan Korban LPSK, Sriyana, tengah memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerahan kompensasi kepada sembilan korban tindak pidana terorisme di Surakarta. (Bagus Adji)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) Sembilan korban tindak pidana teroris di Surakarta memperoleh kompensasi dari  Pemerintah Republik Indonesia. Kompensasi bernilai total sekitar ratusan juta rupiah diserahkan kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

“Secara keseluruhan terdapat 215 korban tindak pidana terorisme yang menerima kompensasi. Penyerahan kompensasi secara perwakilan telah diserahkan bapak Presiden di  Jakarta pada 16 Desember 2020. Hari ini kami menyerahkan kompensasi kepada sembilan korban tindak pidana terorisme yang ada di Solo,” kata Sriyana selaku Kepala Biro Pemenuhan Hak Azasi dan Korban LPSK kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Rabu (30/12).

LPSK, lanjut Sriyana, merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang undang dan diberi mandat salah satunya untuk memberikan kompensasi kepada korban tindakpidana terorisme  termasuk masa lalu.

Korban tindak pidana terorisme yang berhak mendapat kompensasi, berlaku surut sejak bom Bali tahun 2002.  Pemberian kompensasi didasarkan UU 5 /2018 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terdapat tiga tindak pidana terorisme di Surakarta. Pertama  yakni penyerangan bom di Gereja Kepunton. Berikutnya  penyerangan di pos polisi  Gemblegan tahun  2013. Kemudian penyerangan bom di Polresta Surakarta tahun 2016.

Tiga kejadian tindak pidana terorisme, menimbulkan  sembilan korban. LPSK telah melakukan assesment kepada para korban dan tim dokter forensik menyatakan  empat diantara korban menderita luka sedang.

Sisanya sebanyak lima orang menderita luka berat. Sesuai ketentuan Kementrian Keuangan, korban meninggal dunia menerima kompensasi Rp 250 juta.

Korban menderita luka berat dan ringan masing masing memperoleh kompensasi Rp 210 juta serta Rp 115 juta. Kompensasi untuk korban luka ringan Rp 75 juta. Sebelumnya para korban telah mendapat bantuan medis.

“Semua biaya perawatan menjadi tanggung jawab negara lewat LPSK . Selain itu kami juga mendapingi para korban dalam persidangan,” jelasnya seraya menambahkan pihaknya berterima kasih kepada Kapolresta Surakarta yang telah memfasilitasi tempat untuk menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di wilayah setempat.

Bagus Adji

.