blank
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry. foto: Siberindo.co

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) diapresiasi Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.

Dia menegaskan, keputusan tersebut sudah sangat tepat. Apalagi, secara hukum FPI memang sudah bubar sejak 2019 lantaran tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas.

“Saya menilai langkah pemerintah sudah tepat. Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (30/12).

Selanjutnya, menurut Herman Herry, keputusan pemerintah tersebut harus bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan.

“Karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI,” sambungnya.

Herman menegaskan, keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Di sisi lain, ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI ini.

“Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya. Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” urainya.

Herman mengimbau, pihak-pihak yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut tidak membuat kegaduhan. Saran dia, mereka menempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia

“Bila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab. Di sisi lain, saya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI. Lebih baik kita memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri kita agar pandemi ini bisa segera berlalu,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat Keputusan Bersama ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu (30/12).

Dalam rapat itu, hadir pula Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G. Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan. Adapun SKB itu dibacakan oleh Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Seperti dikutip suarabaru.id dari Siberindo.co

Claudia SB