KUDUS (SUARABARU.ID) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo menginstruksikan seluruh kafe, resto hingga PKL tidak beroperasi saat malam pergantian tahun. Mereka hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, atau empat jam sebelum detik-detik tahun baru.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/4575/39.00/2020 tertanggal 22 Desember 2020. Instruksi tersebut dikeluarkan untuk menekan penularan Covid-19 di malam pergantian tahun.
“Jadi, pada 31 Desember malam, semua tempat usaha baik PKL, resto, kafe, pasar modern hingga permainan anak dan olahraga, wajib tutup pada pukul 20.00 WIB,”kata Hartopo, di sela-sela rakor kesiapan menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru, Rabu (23/12).
Dalam instruksi tersebut, Hartopo juga melarang semua kegiatan perayaan tahun baru dalam bentuk apapun baik di luar ruangan atau di dalam ruangan.
“Untuk keesokan harinya, unit usaha seperti PKL, kafe, resto maupun pasar modern boleh beroperasi lagi,”katanya.
Sementara, ketentuan yang lebih keta diterapkan untuk tempat wisata. Sejak 31 Desember 2020, semua tempat wisata diwajibkan untuk tutup hingga 2 Januari 2021.
“Tempat wisata termasuk kolam renang juga wajib tutup. Baru boleh beroperasi lagi pada 3 Januari 2021,”kata Hartopo.
Menurutnya, Surat Edaran tersebut sudah disosialisasikan ke semua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Sosialisasi akan dilaksanakan hingga ke tingkat kecamatan dan pemerintah desa.
Selain itu, kata Hartopo, Tim Satgas dari Pemerintah Kabupaten Kudus akan melakukan patroli dan razia untuk memastikan instruksi tersebut bisa ditaati oleh masyarakat.
Untuk yang melanggar, kata Hartopo, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perbup 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Saya berharap masyarakat Kudus bisa memahami kebijakan ini dan menaatinya,”ujarnya.
Tm-Ab