blank
Tidak terbukti ikut berjudi, sejumlah tersangka yang diduga terlibat perjudian dan diamankan dari arena judi sabung ayam, kini dipulangkan. Foto: SB/Ist

BLORA (SUARABARU.ID)– Penyidik dari satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora, menetapkan SL (35), satu dari 10 orang tersangka judi sambung ayam sebagai tersangka.

Tersangka SL adalah penduduk Kelurahan tambahrejo, Kecamatan Kota Blora, digerebeg di arena judi sabung ayam di Dukuh Sukorame, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Blora, Minggu (20/12/2020).

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kasatreskrim AKP Setiyanto, Selasa (22/12/2020) menerangkan, penetapan satu tersangka itu muncul, dari pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang sempat diamankan di Mapolres setempat.

BACA JUGA : Jembatan Bengawan Solo Baru Siap Diresmikan

”Tersangka SL dalam perjudian itu sebagai timer atau pengatur waktu judi sabung ayam, lainnya masih kami kejar,” kata AKP Setiyanto.

Ada pun sembilan orang yang sebelumnya diamankan, dalam kasus perjudian ini ditetapkan sebagai saksi. Mereka tidak terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu.

”Mereka belum terbukti terlibat, maka sembilan orang itu kami jadikan saksi kejadian,” ujarnya.

Polisi sendiri sepertinya tidak puas dengan menjadikan SL sebegai tersangka, sehingga tim Buru Sergap (Buser), masih memburu pelaku judi sabung ayam lainnya yang lolos dari penggerebekan.

blank
Sebagian barang bukti dari lima ayam jago berikut kandang mini, ikut diamankan dari arena penggerebekan judi sabung ayam, Minggu (20/12/2020) malam. Foto: SB/Ist

10 Orang Tersangka
”Kami tengah memburu tersangka lainnya, dan sudah mengantongi identitasnya,” tambah dia.

Ditambahkan AKP Setiyanto, pihaknya akan mengembalikan sepeda motor yang diamankan oleh petugas, apabila pemilik yang tidak terlibat judi sambung ayam itu, bisa menunjukkan bukti surat kendaraan bermotornya.

Diberitakan sebelumnya, tim Buser Satreskrim Polres Blora, menggerebeg dan mengamankan 10 orang tersangka judi sabung ayam, berikut 44 ranmor dari arena perjudian itu.

Penggerebegan perjudian sabung ayam itu digelar di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tunjungan, Blora. Penggerebegan dilakukan tim Buser yang dipimpin Kasatreskrim pada Minggu (20/12/2020) malam.

Dijelaskan AKP Setiyanto, pengrebegan berawal dari laporan masyarakat adanya perjudian sabung ayam, yang kemudian ditindaklanjuti dalam penyelidikan, dan dilakukan pengrebekan.

Wahono-Riyan