blank

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

“ASN dan keluarganya diimbau tidak bepergian ke luar daerah selama periode ini,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) No. 72/2020, sebagaimana disiarkan situs resmi kementerian.

Aparat yang melanggar akan dihukum sesuai aturan dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.

Surat edaran tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 202, berkenaan dengan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.

Namun, kata Tjahjo, jika memang betul-betul perlu ke luar daerah, perhatikan empat hal mendasar yang harus ditaati.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Mengenai cuti bersama, dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta mengatur pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Dua hal yang harus diperhatikan PPK dalam memberikan cuti adalah, pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Seperti dilansir dari siberindo.co grup suarabaru.id.

Kedua, persyaratan yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Claudia Sb