SLAWI (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemuda Olah Rga dan Pariwisata (Porapar), menerapkan kebijakan penarikan retribusi tiket masuk ke kawasan objek wisata Guci dengan menggunakan sistem elektronik e-tiket untuk meminimalkan kebocoran penerimaan retribusi di tengah pandemi Covid-19.
Layanan tiket E-Retribusi masuk objek wisata Guci merupakan sistem layanan pembayaran retribusi dengan menggunakan alat yang namanya envoice untuk menarik pembayaran retribusi pada pintu masuk obyek wisata Guci dan tempat pemandian Air Panas Guci secara transparan dan real time.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pariwisata Siti Fazillah mewakili Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal didampingi Kepala UPTD Pariwisata Guci Ahmad Abdul Khasib dalam acara Talkshow yang disiarkan secara Live di Studio Radio Slawi FM dan kanal Youtube pemkab Tegal pada Selasa (8/12/2020) lalu.
Menurut Siti Fazillah kebijakan E-Retribusi Tiket merupakan Inovasi dari Dinas Porapar untuk menghitung jumlah Retribusi yang masuk secara elektronik dari nominal besaran retribusi masuk obyek wisata Guci juga dan tempat pemandian air panas tertutup yang dapat dipantau dan monitor oleh atasan setiap saat.
Saat ini layanan retribusi masuk Guci menggunakan e-tiket dimaksudkan untuk efisiensi, sehingga tidak perlu lagi mencetak tiket masuk dalam bentuk kertas. “Menggunakan e-tiket akan lebih praktis. Tidak perlu lagi karcis (dalam bentuk kertas),” ujar Siti Fazillah.
Di samping efisiensi, Siti Fazillah mengatakan penggunaan e-tiket juga dalam rangka menekan kebocoran. “Ini bagian dari transparansi dan menekan kebocoran. Semoga e-tiket ini nanti bisa digunakan di obyek wisata lain seperti objek wisata Purwahamba Indah (Purin), dan Waduk Cacaban,” harapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pariwisata Guci Ahmad Abdul Khasib mengatakan sistem layanan E-ticketing ada dua acara. Pertama, ketika pengunjung datang petugas dengan menggunakan alat envoice menghitung tarif retribusinya dan struk retribusinya diberikan pengunjung bayar tunai secara otomatis tercatat di aplikasi.
Kedua, pembayaran non tunai, sistem layanan ini dilakukan sama persis dengan layanan pembayaran tunai, namun pengunjung tidak membayar retribusi menggunakan uang fisik, tetapi dengan model online pakai dompet digital melalui laman resmi milik pemkab.
”Sistem layanan pembayaran E- Retribusi ini dilakukan untuk meminimalisasi kerumunan pengunjung sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19, karena petugas dan pengunjung dalam pembayaran melalui E-Retribusi tidak menggunakan uang tunai,” pungkasnya.
Arif Rahman