JEPARA (SUARABARU.ID) – Menolak pemakaman dengan standar Covid-19 yang dilakukan  keluarga pasien yang meninggal dan telah dinyatakan  terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan laporatorium dapat    dikenakan pasal pidana  berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  Sebab  penolakan tersebut bisa membahayakan keselamatan orang lain.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko saat berbicara didepan peserta Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Jepara. Rapat tersebut juga dihadiri oleh  Bupati, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan dan Sekda Jepara. Rapat berlangsung di gedung Shima, Senin  lalu.

Karena itu Kapolres minta, untuk    mendapatkan kepastian tentang status pasien perlu  dilakukan pemeriksaan swab secara cepat. “Jika telah ada kepastian dan keluarga menolak, langsung sampaikan ke kami.  Tentu kami akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi. Harapan kami dengan cara itu keluarga dapat menerima. Penegakan hukum dalam masalah ini adalah langkah terakhir. Tujuannya untuk melindungi keselamatan warga,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut  AKBP Aris Tri Yunarko juga menyampaikan, untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan melalui gerakan 3 M yaitu memakai masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan pakai sabun, jajarannya akan melakukan operasi  yustisi secara rutin.

“Untuk semua Polsek melakukan operasi yustisi  tiga kali sehari, pagi, siang  dan malam. Sedangkan untuk Polres  6 kali sehari. Kami melakukan operasi  secara masif. Tujuannya untuk meniumbuhkan kesadaran bersama,” ujarnya. Harapan kami semua aparat pemerintah di Jepara di semua tingkatan dapat menjadi teladan terkait dengan protokol kesehatan.

Hadepe-ua.