blank
Polisi menahan beberapa tersangka pelaku pengeroyokan.

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Resmob Satreskrim Polres Magelang menangkap enam tersangka penyerangan terhadap Vinsa (24) warga Kwaluhan, Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Sabtu (28/11) malam. Salah satu dari tersangka masih di bawah umur (anak) tidak dilakukan penahanan.

Lima tersangka lainya (dewasa) ditahan di Rutan Polres Magelang, Sabtu (28/11/2020).

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko hari ini menyebutkan keenam tersangka yang telah ditangkap adalah KAEP alias Ngokngok (23) warga Nambangan, Kota Magelang, ADK Alias Hambem (21), warga Nambangan, Kota Magelang, TSW alias Ambon (39) Gelangan, Kota Magelang. SB alias Qobil (17) warga Nambangan, Kota Magelang. Mereka berperan melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara KAEP alias Ngokngok menyetrum korban.

Kemudian CP alias Sentu(26), warga Nambangan Kota Magelang dan UM (28), warga Secang Kabupaten Magelang. keduanya melakukan perusakan rumah korban dengan memecah kaca jendela , merusak perabot rumah dan merusak pintu rumah.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, tersangka SB alias Qobil (17) warga Kota Magelang tidak dilakukan penahanan mengingat masih di bawah umur dan mendapat jaminan dari orang tuanya, tetapi tetap menjalani proses hukum. Kelima tersangka lain dilakukan penahanan setelah direkomendasikan gelar perkara.

“Untuk pertimbangan proses penyidikan tersangka kami tahan sedangkan satu pelaku karena masih anak-anak kami titipkan orang tuanya dalam proses sidik,” terang AKP Hadi Handoko.

Dalam penangkapan tersangka, Resmob Satreskrim Polres Magelang mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara.

“Barang bukti berhasil kami amankan untuk kepentingan penyidikan berupa alat setrum genggam warna hitam, pecahan kaca jendela, pecahan gelas, handle pintu dan batu sebesar kepalan orang dewasa, sementara barang bukti lain masih dalam pencarian tim penyidik”, terang Kasatreskrim AKP Hadi Handoko.

Perkara kekerasan yang dialami Vinsa (24) dan anaknya terjadi Jumat (27/11/ 2020 ) sekitar pukul 18.00 Wib. Terjadi di rumah tempat tinggalnya di Dusun Kwaluhan RT 01, RW 01, Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Dalam laporan ke Polsek Secang Vinsa mengalami luka di beberapa bagian tubuh, sementara anaknya mengalami luka di jidat karena kena pukul dan setrum, sedangkan istrinya pingsan melihat kejadian yang menimpa suami dan anaknya.

“Jumat malam kami menerima laporan dari Polsek Secang ada kejadian kekerasan
dan perusakan rumah korban. Tidak sampai dua puluh empat jam kami bisa ungkap pelakunya atas kerja sama yang baik dengan Polsek Secang,” ujar Kasatreskrim.

lebih lanjut AKP Hadi Handoko menyampaikan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya ada motif balas dendam terhadap korban. Beberapa hari sebelum kejadian ada perselisihan antara tersangka UM dengan korban dan tersangka UM bercerita kepada rekannya, sehinga terjadi peristiwa itu.

“Tersangka kami jerat melakukan perbuatan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Hadi Handoko.

Eko Priyono