Oleh Umi Nadliroh
Salah satu tahapan penting dalam kegiatan pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah adalah kampanye. Di mana peserta pilkada atau pasangan calon kepala daerah menawarkan visi, misi dan program kepada masyarakat.
Tahapan kampanye yang dimulai 3 hari sejak penetapan pasangan calon dan akan berakhir H-3 hari pemungutan suara.
Sesuai tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2020 masa kampanye dimulai pada tanggal 26 September dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020.
Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawakan visi, misi dan program calon gubernur dan calon wakil Gubernur, calon Bupati dan wakil Bupati, serta Calon walikota dan wakil wali kota, kepada masyarakat agar mendapatkan dukungan pada kegiatan Pemilihan Kepala Daerah.
Dan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon atau oleh tim kampanye merupakan kegiatan pendidikan politik.
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2020 akan diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dan saat ini telah memasuki tahapan kampanye dengan metode penayangan iklan kampanye.
Karena 14 hari sebelum masa tenang (tanggl 22 Nopember sampai dengan 5 Desember), pasangan calon akan difasilitasi dalam melakukan penayangan iklan kampanye.
Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020
Dalam pelaksanaan Kampanye pada Pilkada Tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, khusus pada Pasal 57, kampanye dapat dilaksanakan dengan berbagai metode, diataranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media cetak, media elektronik,media sosial/atau media daring dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosal dan media daring.
Mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring diatur juga dalam pasal 58 PKPU ini.
Dan bila dalam ketentuan ini tidak bisa dilakukan (kegiatan kampanye dengan pertemuan terbatas dan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring), alias melaksanakan kampanye secara tatap muka maka pelaksanaan kampanye harus memenuhi beberapa syarat, kampanye harus dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, peserta maksimal hanya 50 orang dan memperhitungkan jarak 1 meter, serta wajib menggunakan alat pelindung diri minimal berupa masker, ada fasilitas cuci tangn dan ada cairan antiseptik.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur kampanye ini juga memuat ketentuan yang dilarang misalnya, kampanye dengan kegiatan rapat umum, kegiatan kebudayaan, kesenian, konser musik dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan dan keramaian tidak diperbolehkan. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Kegiatan kampanye tetap dilaksanakan tetapi dengan protokol kesehatan, sehingga arahnya adalah kegiatan kampanye dengan media daring atau kampanye daring arau online.
Banyak keuntungan yang diperoleh dari kampanye melalui daring ketimbang kampanye luring. Pertama, kampannye dengan metode daring lebih efektif pelaksanaannya, tidak ribet mempersiapkan teknis dan akomodasi kampanye. Yang kedua, lebih hemat dan efesien.
Dalam kampanye menggunakan media daring, tidak perlu menyiapkan akomodasi, transportasi dan lain-lain. Keiga, kampanye dengan media daring lebih fleksibel.. Hanya saja, dalam kampanye daring ini perlu mempersiapkan konten dan materi menarik, sehingga dituntut menyajikan konten kampanye yang bagus, menarik dan penuh dengan kreatifitas dalam menyajikan dalam kampanye virtual ini.
Di samping membutuhkan kreatifitas dalam hal konten kampanye, yang juga perlu menjadi perhatian adalah terkait dengan infra struktur dari kampanye melalui daring ini, yaitu dukungan jaringan internet yang memadai terlebih di daerah-daerah pelosok desa.
Permasalahan yang lain yang muncul dalam menerapkan kampanye dengan media daring atau online ini adalah, masyarakat belum terbiasa dengan kampanye online, tentu menjadi tantangan tersendiri untuk merubah mindset dan budaya masyarakat, dari kebiasan kampanye konvensional (tatap muka) menuju kampanye online atau daring.
Mengutip apa yang pernah disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu, Muhammad Afifuddin dalam sebuah webinar menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon, sebanyak 43 persen masih memilih kegiatan kampanye dengan tatap muka.
Sementara kampanye melalui media sosial hanya 11 persen dan melalui daring hanya 7 persen. Sementara, kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebesar 22 persen dan pemasangan alat peraga sebanyak 17 persen atau sebanyak 99 kegiatan.
Dari data yang disampaikan dari Bawaslu terkait pelaksanaan kampanye masih lebih banyak yang menggunakan kampanye dengan tatap muka, pasangan calon maupun tim kampanye belum sepenuhnya menggunakan fasilitas kampanye dengan media daring.
Strategi Kampanye
Kampanye dimaknai sebagai usaha terkelola, terorganisier untuk mengikhtiarkan orang dicalonkan, dan dipilih dalam sebah jabatan resmi, dalam pelaksanaannya harus dilakukan sebaik mungkin, apakah tekait dengan metode kampanye yang dipilih, konten dan materi apa yang akan disampaikan, tentu turut serta dalam mempengaruhi keberhasilan dari kampanye.
Menuju kampanye sukses, ada prasyarat yang harus dipenuhi, yaitu, pertama konten kampanye harus menarik perhatian publik. Membuat publik tertarik akan isi dan materi kampanye yang dibuat oleh pasangan calon atau tim kampanye.
Yang kedua, memfokuskan suatu tema kampanye, sehingga kalayak yakin dan percaya bahwa ada fokus yang akan disampaikan dan diperjuangkan oleh pasangan calon. Dan pasangan calon yang demikian layak untuk dipilih.
Yang ketiga, mempresentasikan pesan yang diingin diwujudkan.Yang keempat membangun hubungan dengan berbagai kelompok. Hal ini dilakukan untuk melakukan aliansi politik dengan semua kelompok masyarakat.
Bila hal ini dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye, maka apa yang pernah dikemukakan oleh Arnord Steinberg bahwa kampanye politik moderen adalah cara yang digunakan warga negara dalam deemokrasi untuk menentukan siapa yang akan memerintah mereka. Sehingga kampanye ini sangat penting perannya untuk mempengaruhi pilihan.
Dalam buku penulis yang berjudul “Strategi Politik Caleg perempuan Menjadi Dewan” yang merupakan hasil penelitian, bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh calon selama kegiatan kampanye adalah, mengoptimalkan pertemuan dengan organisasi kemasyarakatan, kelompok arisan, RT/RW, membangun jaringan, membangun komunikasi dengan tokoh, melakukan silaturohmi dengan intens, melakukan kerja sama dan aliansi politik dan melakukan kampanye melalui media sosial.
Sehingga apa yang dilakukan oleh calon dalam kampanye ini mampu mengantarkan pada keterpilihannya.
Tahapan Kampanye yang tinggal beberapa hari lagi perlu dioptimalkan dengan media daring atau online, agar pencermatan visi, misi dan program pasangan calon dapat dipahami masyarakat secara maksimal, sehingga publik kesengsem dan akhirnya menjatuhkan pilihan pada pasangan calon tersebut.
Umi Nadliroh, Anggota KPU Pati 2008-2018, Dosen Pancasila STAI Pati
Penulis buku “Strategi Politik Caleg perempuan Menjadi Dewan”