blank
Tersangka DW, pelaku pencurian uang dan emas, sekaligus juga pencuri sepeda motor sedang diinterograsi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan di Mapolres.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Itulah ibarat kerja keras jajaran Polres Kebumen menangkap pelaku pencurian perhiasan emas dan uang, sekaligus berhasil mengungkap pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pejagoan.

Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu 5 September 2020 sekitar pukul 23.00 di Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, pun berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release Minggu (29/11) mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial DW (30), yang sebelumnya diamankan karena kasus pencurian rumah milik tetangganya di Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kebumen.

blank
Barang bukti sepeda motor hasil curian ikut disita dan diamankan Satreskrim di Mapolres Kebumen.(Foto:SB/Ist)

“Hasil pengembangan kasus pencurian rumah di Kemangguan, satu tersangka diduga kuat terlibat pencurian sepeda motor di Pejagoan,” jelas AKBP Rudy Cahya didampingi Kapolsek Pejagoan Iptu Untung Sutikno dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto.

Menurut Kapolres, selain mengamankan tersangka, barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban inisial AH berhasil diamankan jajaran kepolisian. Pencurian sepeda motor bermula saat korban menonton wayang dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah warga.

Namun sekitar pukul 23.00, saat korban akan pulang, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat mencari bersama warga, namun malam itu tidak membuahkan hasil sehingga melapor ke Polsek Pejagoan.

“Tersangka mengambil sepeda motor dengan bantuan alat kunci letter T. Tersangka mengambil saat korban nonton wayang,” jelas AKBP Rudy Cahya.

Pengakuan tersangka DW, niat jahat timbul sejak berangkat dari rumahnya. Ia melihat postingan di facebook, jika di Karangpoh malam itu ada pertunjukan wayang.  Saat berangkat ke Karangpoh, tersangka membekali diri seperangkat alat kunci letter T dengan berbagai ukuran.

Tak butuh waktu lama bagi tersangka DW untuk mengambil unit kendaraan milik korban. Hitungan detik, ia bisa membawa kabur sepeda motor incaran. Berdasarkan catatan Kepolisian, tersangka DW adalah residivis. Tak tanggung-tanggung, ia keluar masuk penjara sebanyak 4 kali karena beberapa kasus Pidana.

Kini ia harus kembali bernostalgia menginap di dalam kamar jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Agar kejadian serupa terulang, Kapolres berpesan kepada masyarakat lebih waspada.”Parkirkan kendaraan bermotor di tempat yang benar-benar aman serta mudah diawasi. Selalu gunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan agar lebih aman,”imbau AKBP Rudy Cahya.

Komper Wardopo