WONOSOBO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten selama memasuki masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) menindaklanjuti empat pelanggaran dalam kampanye pemilu.
“Saat ini ada empat temuan terkait dengan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu. Namun dari hasil telaah dan klarifikasi, dua temuan tidak ditemukan indikasi pelanggaran pemilu sehingga gugur sebelum sampai ke penindakan”, katanya.
Sedang dua temuan, tambah Eko Fifin, yakni pelanggaran yang terkait kampanye menggunakan fasilitas negara sudah punya kekuatan hukum tetap. Yakni Caleg Partai Nasdem DPRD Jateng atas nama Ghusan Sosia Nagoya dan Maryadi caleg DPRD Kabupaten Wonosobo.
Hal tersebut disampaikan Eko Fifin Haryanti, koordinator Penangganan Pelanggaran Bawaslu pada Rapat Kerja Tehnis (Rakernis) bertema “Peran Media dalam Pengawasan Pemilu 2019” yang digelar di Basement Cafe, Hotel Surya Asia, Wonosobo, Rabu (20/2).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 13 insan pers dari berbagai media, baik cetak, elektronik maupun online. Bertindak sebagai narasumber Eko Fifin Haryanti (anggota Bawaslu), Somali Ibnu Chamid (Ketua Bawaslu) dan Astin Meiningsih (Ketua Mafindo) Wonosobo.
Lebih lanjut, Eko Fifin mengatakan berdasarkan Indek Kerawanan Pemilu (IKP), politik uang, kampanye diluar jadwal, ujaran kebencian dan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah serta lembaga pendidikan, menempati urutan tertinggi pelanggaran pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Somali Ibnu Chamid meminta kepada media untuk ikut dalam pengawasan Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang akan digelar 17 April 2019 mendatang.
“Sebab media dipandang punya posisi sangat strategis dalam ikut menyebarkan informasi pemilu. Tiap hari teman-teman wartawan bisa bertemu masyarakat dan sekaligus menyebarkan informasi kepada publik”, katanya.
Infomasi Hoax
Sementara itu, Astin Meiningsih mengungkapkan di tahun politik ini informasi hoax yang tersebar melalui media sosial, entah di facebook, twitter, whatsaap dan instragram, kian marak. Penggunaan medsos untuk kampanye negatif memang sangat efektif karena langsung bisa masuk ke ruang personal.
“Kemudahan dan efektifitas dalam menggunakan media sosial lalu dimanfaatkan berbagai pihak untuk menyebarkan informasi bohong (hoax) terkait Pileg dan Pilpres. Jika ini tidak diantisipasi maka bisa membahayakan opini yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, pihaknya melalui Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) selalu siaga dalam melakukan antisipasi terhadap fenomena buruk di era revolusi 4.0 tersebut. Upaya yang dilakukan selama ini, lanjutnya, berupa edukasi dan literasi terkait medsos di kalangan pelajar.
Ketua Komunitas Jurnalis Wonosobo (KJW) Muharno Zarka berkomitmen untuk membantu Bawaslu dalam menjernihkan isu terkait dengan informasi hoax seputar Pileg dan Pilpres yang tersebar di media sosial. Informasi yang tersaji di media adalah informasi yang benar dan mendidik.
“Teman-teman wartawan dari media mainstream dalam menyebarkan informasi selalu menegakan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni disiplin dalam melakukan klarifikasi, verifikasi dan konfirmasi ke narasumber sebelum mepublikasikan berita”, katanya.
suarabaru.id/Muharno Zarka