REMBANG (SUARABARU.ID)– Patroli sinergitas rutin personel Polhutmob KPH Mantingan bersama Unit Reskrim Polsek Bulu, Polres Rembang, akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan satu mobil Kijang dan tujuh batang kayu Sonokeling.
Barang bukti (BB) Kijang Nopol H-9256-GH yang terkena jebakan ranjau paku petugas, berikut tujuh batang kayu sonokeling itu, kini diamankan di Mapolres Rembang. Sedangkan pemilik BB dan sopir, masih dalam penyelidikan dan pencarian.
”Barang bukti mobil Kijang, tujuh batang kayu sonokeling berhasil diamankan petugas. Sedangkan sopir melarikan diri, dan kini dalam pengejaran polisi,” jelas Administratur (Adm) KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso, Jumat (30/10/2020).
BACA JUGA : Pelaku Jambret Pelajar di Blora Berhasil Diamankan Tim Resmob
Menurut dia, digagalkannya rencana pengiriman kayu sonokeling diduga curian dengan mobil Kijang itu, diawali patroli sinergitas Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) bersama Unit Reskrim Polsek Bulu, di kawasan hutan negara, baru-baru ini.
Saat tim patroli memasuki kawasan hutan jenis tanaman sonokeling di petak 114-A Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebon, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, mengetahui adanya bekas penebangan dua tegakan pohon.
Tegakan pohon yang telah roboh dan dipotong-potong beberapa bagian itu, sudah ditata di dalam petak hutan, untuk dinaikkan dan diangkut dengan mobil Kijang yang sudah disiapkan tidak jauh dari tumpukan kayu.
”Petugas patroli sinergitas pun tidak kurang akal. Tim lalu mengatur strategi melakukan upaya penangkapan, dengan memasang ranjau paku yang dipasang di tengah jalan kawasan hutan untuk keluar mobil,” jelas Widodo.
Usaha memasang ranjau paku berhasil. Sekitar pukul 18.30 WIB mobil Kijang H-9256-GH keluar hutan, dan terhenti terkena jebakan ranjau paku serta batu. Petugas lalu berupaya melakukan penangkapan, namun sopir berhasil melarikan diri.
”Sopir melarikan diri, tapi BB mobil Kijang dan tujuh batang kayu sonokeling berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Rembang,” tambah Administratur KPH Mantingan.
Ada pun BB tujuh batang kayu sonokeling itu, berukuran lingkar keliling 150 cm, panjang 161 cm atau sekitar 1,073 M3 senilai Rp 9,821 juta, juga diamankan di Polres Rembang.
Naik Motor
Dijelaskan Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso, tim patroli gabungan itu antara lain, Asper Hari Juli Prihatianto, dengan anggota Polhutmob Moch Fatkhun Niam Juwarto, Nanang Widodo, Bambang Marga, Agus Tatang (Danru) dan Juyadi.
Sedangkan dari Polsek Bulu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Aiptu (Pol) Parjana, dibantu Brigadir (Pol) Sutikno, Bripka (Pol) Suwaji, Aiptu (Pol) Moh Zein.
Sebelumnya, di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, berhasil diamankan satu unit sepeda motor beserta dua batang kayu jati, yang dirampas personel Polhutmob KPH Mantingan, saat patroli preventif di kawasan hutan negara BKPH Kalinanas dan BKPH Ngiri, KPH Mantingan.
Diamankankannya BB itu, diawali ketika dua petugas Polhutmob yang diperbantukan di BKPH Kalinanas, Kecamatan Japah, Blora, Agus Tatang dan Suyatno, berpatroli di wilayah hutan negara.
Usai Shalat Subuh, kedua Polhutmob itu keluar kawasan hutan negara melalui jalan alternatif. Saat masuk Dukuh Mlatirejo, memergoki orang yang tengah membawa dua batang kayu jati yang diduga ilegal, panjang 2,5 meter lebih.
Curiga dengan gerak gerik pembawa kayu yang dinaikkan sepeda motor itu, Polhutmob menghadang laju sepeda motor, agar tidak masuk jalan kampung. Namun pengendara lolos melarikan diri masuk ladang.
Oleh kedua Polhutmob, BB itu dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Mantingan, sedangkan sepeda motor kini masih diamankan di gudang Pos Hasil Hutan BKPH Kebon.
Wahono-Riyan