GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang lelaki 60 tahun ditemukan tewas di dapur rumahnya. Korban yang berinisial K, warga Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo diduga menjadi korban pembunuhan, Senin (26/8/2020).
Dari informasi yang diperoleh, korban diduga dibunuh oleh AR, tetangganya sendiri. Hal tersebut terungkap dari hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Pembunuhan ini terjadi berawal dari korban yang diketahui belakangan ini mengidap stres, kerap mengganggu keluarga tersangka pelaku. Terbukti, saat pelaku pulang dari sawah, dirinya mendapat laporan dari keluarganya bahwa kakaknya akan dipukul oleh korban.
Tidak terima dengan perlakuan korban, tersanfka kemudian menemuinya sembari membawa potongan bambu. Tersangka menemui korban di dapur. Tanpa banyak bicara, ia langsung memegang sarung yang dikalungkan pada leher korban dan menariknya dengan tangan kiri.
Potongan bambu yang dipegangnya di tangan kanannya langsung dipukulkan ke atas kepala korban sebanyak tiga kali. Korban akhirnya terjatuh dengan posisi telentang dan mengeluarkan darah dari kepalanya.
Setelah mengetahui korban bersimbah darah dan tak sadarkan diri, pelaku ketakutan dan berlari melaporkan kepada Agus Winarto, ketua RT setempat. Usai melaporkan, AR kemudian pergi.
Tertangkap
Mendapatkan laporan tersebut, Agus bersama warganya mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban yang sudah bersimbah darah. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tawangharjo.
Kapolsek Tawangharjo, AKP Toni Basuki membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Polsek Tawangharjo bersama tim medis dari Puskesmas Tawangharjo dan tim resmob Polres Grobogan langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi korban dan penyelidikan.
Dari keterangan para saksi dan hasil lidik, pelaku mengarah pada AR, yang sempat melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT. Petugas langsung mencari keberadaan AR. Setelah dilakukan pencarian selama satu jam, AR akhirnya ditemukan dan langsung diinterograsi.
“Dari hasil interograsi, AR mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jadi, rumah pelaku dan korban berdekatan. Diduga korban ini mengidap gangguan jiwa. Pelaku dan korban sudah sering cekcok,” terang AKP Toni.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tawangharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara, jenazah korban usai diperiksa langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pemakaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke sel tahanan.
Hana Eswe