blank
Warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi. Foto: Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Operasi giat terpadu penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 38 Tahun 2020 dilakukan hari ini. Melibatkan sejumlah petugas dari instansi terkait.

Kasubag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir SH menginformasikan, operasi tersebut dilakukan hari ini Kamis 22 Oktober 2020, pukul 09.30 sampai 10.30. Lokasinya di wilayah Mungkid. Petugas yang terlibat adalah 18 personil Satpol PP, 10 anggota TNI, 25 polisi, lima dari Dinas Perhubungan.

Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan itu terjaring 60 pelanggar. Dengan rincian 50 orang pelanggar pria dan 10 orang pelanggar wanita.

Dengan rincian, usia kurang dari 19 tahun sebanyak 10 orang. Usia 20-39 tahun sebanyak 25 orang. Usia lebih dari 40 sebanyak 25 orang. Dari kelompok pelajar/mahasiswa lima orang dan dari swasta/ lainnya 55 orang.

Adapun sanksi  yang diberikan ada beberapa macam. Yakni mengucapkan Pancasila   32 orang, menyanyikan lagu nasional  24 orang. Selain itu menyebutkan nama pahlawan nasional empat orang.  “Kegiatan itu berjalan dengan tertib, aman dan lancar,” jelasnya.

Eko Priyono