SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan pemeriksaan di Polda Jateng terkait dana penanganan covid-19 senilai Rp 37 miliar, Kamis (22/10).
“Polda Jateng telah dukung pemerintah dengan berlakunya adaptasi kebiasaan baru yang produktif dan bebas Covid-19 dan menerapkan 9 sektor ekonomi yang sudah beroperasi secara terbatas,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Polda Jawa Tengah, telah menggelar Operasi Kontingensi dengan Aman Nusa yang saat ini telah sampai tahap V dan menjadi salah satu dari beberapa Polda se Indonesia, yang di audit keuangannya secara keseluruhan kerena mendapatkan alokasi recofusing anggaran penanganan covid-19 cukup besar, mencapai Rp 37 miliar. Selain Polda Jateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mendapat dana penanganan covid-19 hampir Rp 3 triliun juga turut diperiksa.
“Jadi samplingnya di Polda Jawa Tengah, karena jumlah masyarakat yang ditangani Polda Jateng cukup besar,” kata Hendra, salah satu tim audit, usai kunjungan didampingi rombongan tim Audit lainnya di Mapolda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya telah menerima dan mengelola dana tersebut sesuai ketentuan dan mengedepankan asas transparansi dalam pengelolaanya.
“Saya telah perintahkan jajaran Logistik Polda Jawa Tengah untuk mengelola dan menata usahakan dana yang telah diterima sesuai ketentuan dengan mengedepankan asas tranparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian,” ungkapnya.
Selain Polda Jawa Tengah dan Pemprov Jateng, daerah padat penduduk lainnya seperti Jakarta juga disoroti. Adapun kementrian atau Departemen yang mendapat alokasi recofusing anggaran yang besar seperti Departemen Kesehatan, PBB hingga TNI, Kementrian sosial, dan kementrian BUMN juga menjadi fokus perhatian.
Absa