blank
Konferensi pers terkait penindakan pelanggaran penerbangan balon udara dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sejumlah empat tersangka pembuat dan penerbang balon udara di Wonosobo, yakni AR (35), S (24), M (24) dan AK (30), siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Berkas penyidikan empat tersangka asal Pucungsari Adiwarno Selomerto Wonosobo tersebut dari Polres kini sudah masuk di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat dan segera akan dilimpahkan ke PN Wonosobo untuk disidangkan.

Hal tersebut terungkap saat digelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (15/10). Hadir dalam acara tersebut Rudi Ricardo (Kasubdit Penyidik Penerbangan Sipil Kemenhub RI) dan Ratna Mustikaningsih (General Manager Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia) Yogyakarta.

Saat konferensi pers keduanya juga didampingi Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mohammad Zazid SH MH dan Kepala Seksi Intelegent Kejaksaan Negeri setempat Gigih Juang Dhita SH MH. Keempat tersangka menerbangkan balon pada perayaan Idul Fitri, 7 Juni 2019 lalu.

Kasi Intel Kejari, Gigih Juang Dhita menyatakan, karena bersalah melanggar Pasal 411 UU No 1/2009 tentang penerbangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, keempat tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 Juta.

Salahi Aturan

blank
General Manager LPPNPI Yogyakarta, Ratna Mustikaningsih. Foto : SB/Muharno Zarka

Kasubdit Penyidik Penerbangan Sipil (PPS) Rudi Ricardo mengungkapkan menerbangkan balon udara secara bebas ke udara, karena melanggar UU No 1/2009 dan Permenhub RI No 14/2012, tidak diperbolehkan dan jika tetap melanggar bisa diproses secara hukum.

“Balon udara yang diterbangkan secara bebas, tidak sesuai UU dan peraturan yang ada, sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Balon bisa mengenai mesin dan sayap pesawat yang dapat menyebabkan kecelakaan penerbangan,” tegasnya.

GM Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) Yogyakarta Ratna Mustikaningsih menambahkan menyadari akan bahaya menerbangkan balon udara secara bebas, warga diminta patuh terhadap UU dan peraturan yang ada demi keselamatan bersama.

“Pemerintah tidak melarang budaya lokal saat menerbangkan balon udara saat lebaran tiba. Namun tradisi itu sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan keselamatan penerbangan. Misalnya, menerbangkan balon udara dengan cara ditambatkan dengan tali yang kuat sehingga tidak bisa terbang bebas,” tandasnya.

Kemenhub RI dan LPPNPI meminta Polres, Pemkab Wonosobo, pers dan steakholder yang lain ikut melakukan edukasi dan sosialisasi penerbangan balon udara yang aman. Sehingga tradisi lokal bisa berjalan dan keselamatan penerbangan dapat terjaga.

Muharno Zarka-Wahyu