JEPARA(SUARABARU.ID) – Setelah ditutup selama 7 bulan Karimunjawa akhirnya dibuka kembali. Pembukaan kawasan tersebut berdasarkan surat rekomendasi Bupati Jepara nomor 556/3545 yang ditandatangani pada 13 Oktober 2020.
Dalam surat rekomendasi tersebut Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan, permbukaan kembali Karimunjawa ini berdasarkan hasil pelaksanaan simulasi tahap II reaktivasi wisata Karimunjawa Jum’at (18/9) yang telah berjalan baik.
Juga surat dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/2560 tentang rekomendasi pembukaan Karimunjawa secara bertahap dan terbatas.
Namun ia menegaskan, kendati telah dibuka, kegiatan kepariwisataan harus mematuhi peraturan yang berlaku dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Kegiatan pariwisata juga harus menerapkan protokol kesehatan adaptasi kebiasan baru covid-19, dan selalu berkoordinasi degan tim satgas Covid-19 Jepara.
Sementara Kabid Destinasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Nur Zuhruf menegaskan, pembukaan pariwisata Karimunjawa masih sangat terbatas. “Bahkan, untuk taman Nasional Karimunjawa hanya dibatasi 100 wisatawan per minggu,” ujarnya
Menurut Nur Zuhruf, ada sejumlah aturan yang juga harus dipatuhi wisatawan. “ Semua wisatawan sebelum berangkat ke Karimunjawa harus rapid test, baru bisa mengikuti penyeberangan ke Karimunjawa,” ujarnya.
Disamping itu jumlah penumpang kapal penyeberangan juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas serta larangan bagi anak-anak dan lansia untuk mengikuti perjalanan wisata ke Karimunjawa.
‘Hadepe – ua