blank
Ilustrasi pemakaman dengan standar protokol covid-19 disebuah desa di Jepara.

JEPARA(SUARABARU.ID) – Walaupun telah dilakukan pendekatan persuasif, edukatif  dan  mediasi oleh pihak RSUD RA Kartini,  aparat Kecamatan, Polsek, Koramil, Puskesmas dan Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, namun keluarga almarhum Ny. SR, tetap menolak pemulasaan jenazah protokol covid – 19.

Padahal pasien yang mulai dirawat di RSUD RA Kartini sejak Minggu kemarin ini, hasil pemeriksaan swab dengan metode Test Cepat Mulekuler hasilnya telah keluar dan dinyatakan  positif terkonfirmasi covid-19.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh SUARABARU.ID, Ny. SR sejak kemarin siang dirawat diruang Teratai RSUD RA Kartini. Pengambilan test swab dilakukan Senin pagi dan hasilnya telah keluar siang harinya. Namun kondisi Ny SR terus memburuk hingga meninggal dunia tadi siang jam 12.35 Wib.

Karena hasilnya pemeriksaaan laboratorium telah keluar hasilnya terkonfirmasi covid, maka pihak rumah sakit berkewajiban memberitahukan kepada keluarga, bahwa berdasarkan ketentuan perlu dikakukan pemulasaraan jenazah dengan protokol covid. Namun keluarga menolak.

Akhirnya dilakukan pendekatan persuasif dan   mediasi oleh aparat Kecamatan, Polsek, Koramil, Puskesmas dan Desa.  Namun keluarga almarhum Ny. SR,  tetap menolak dan membawa jenazah pulang sekitar jam 16.00 Wib. Almarhum   dimakamkan di Pemakaman Umum Waringin 1 Desa Pekalongan sekitar jam 17.00 Wib.

Sementara Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jepara, Edy Sujatmiko, ketika dikonfirmasi SUARABARU.ID membenarkan kejadian tersebut. “Kami sedang koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,”ujarnya.

Berdasarkan penelusuran SUARABARU.ID, terkait dengan kasus seperti ini dalam pasal 45 Peraturan Bupati No. 52  tahun 2020  dan bahkan pada UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular telah diatur ketentuannya.

Hadepe – ua