SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kabid Humas Polda Jateng menyatakan, polisi telah mengamankan 97 orang yang diduga pelaku anarkis dalam demo menolak UU Cipta Kerja. “Sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang. Sebanyak 11 orang anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka,” tandas Kombes Pol. Iskandar.
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh dan mahasiswa, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah Rabu (7/20/2020) kemarin, menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas umum dan kerugian materi beberapa aset negara, seperti motor, mobil dinas pemerintah, pos lantas yang diduga dirusak oleh pendemo. Selain itu, ada juga korban luka saat aksi massa.
Disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, usai kejadian unjuk rasa, beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa.
“Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang pada Rabu (7/10/2020). Di Sukoharjo, truck Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa. Di Pekalongan, Mobil dinas kominfo dan nobil binmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa. Tak hanya itu, para demonstran juga merusak lampu dan taman Kota Semarang,” jelas Kabidhumas Polda Jateng, di kantor Mapolda, Jumat (09/10/2020)
Senada dengan pemerintah, Kabidhumas menyatakan, kepolisian akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab hal ini merupakan tindak kriminal yang harus dihentikan
Menindaklanjuti hal tersebut, diungkapkan bahwa, sampai dengan sore ini Polda Jawa Tengah telah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demo kemarin. Empat orang di antaranya telah diproses hukum dengan pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang.
Jumlah yang diamankan dalam 2 lokasi Unras di Kartosuro dan Perempatan Pemda sebanyak lima orang (tiga orang usia pelajar), sudah dikembalikan dan dilakukan pembinaan dengan memanggil orangtua.
Selain itu, lanjutnya, pelaku anarkis akan dipidana dengan hukuman paling lama 12 tahun. “Para Pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” tegas Kabidhumas Polda Jateng.
Semejtara itu, siang tadi, kisaran pukul 14.00 WIB, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, memantau aksi demontrasi di depan Grand Artoz, Magelang dan situasi telah dapat dikendalikan oleh pihak aparat keamanan.
“Tidak ada masyarakat yg boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum. Sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri, mulai dari tim dalmas sabhara, sampai pasukan anti huruhara brimob. Karena eskalasi sudah meningkat anarkis. Yang jelas Polri tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegas Kapolda Jateng di lokasi pemantauan.
Ditegaskan pula oleh Kapolda Jateng, bahwa hingga saat ini, wilayah hukum Jawa Tengah relatif aman dan kondusif.
Absa-trs













