JEPARA(SUARABARU.ID) – Setelah dilakukan beberapa kali mutasi dan promosi tanpa melibatkan Pejabat yang Berwenang, DPRD Jepara akhirnya angkat bicara dan mempertanyakan proses seleksi jabatan 5 orang Pimpinan Tinggi Pratama ( JPTP ) atau pejabat eselon dua yang saat ini sedang dilakukan oleh Bupati Jepara melalui tim seleksi.
Bahkan pengumuman telah dilakukan oleh Ketua Tim Seleksi, Ir Sholih pada tanggal 7 Oktober 2020 lalu. Lima jabatan yang akan diisi adalah Kepala Disparta, Kepala Bapeda, Kepala BKD, Kepala Kominfo dan Disospermades.
“Bupati sepertinya tidak menggunakan landasan Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pengelolaan kepegawaian di Jepara,” ujar Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno.
Padahal pada ayat ayat 54 UU ASN secara jelas disebutkan ketentuan tentang adanya Pejabat yang Berwenang. Pengumuman oleh tim seleksi yang ditujukan kepada Bupati / Wali kota se Jateng juga tidak lazim dalam sistem administrasi pemerintahan. Sebab timsel ini bukan lembaga pemerintahan, tambah Pratikno.
Pratikno lebih lanjut menjelaskan, pada pasal 54 ayat 1 disebutkan Presiden dapat mendelagasikan kewenangan pembinaan manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang. “Jika di Kabupaten / Kota Pejabat yang Berwenang berdasarkan undang-undang adalah Sekretaris Daerah. Sedangkan Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian,” tutur Pratikno.
Masih mengutip UU ASN pada ayat 54 ayat 4, Pratikno menjelaskan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat administrasi dan pejabat fungsional disebutkan tegas, Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat admnistrasi dan pejabat fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. “Artinya ada keterlibatan Sekda dalam hal ini,” ujar Pratikno, politisi dari Partai Nasdem.
“Ironisnya, jika kita membaca pengumuman yang dikeluarkan oleh Ir Sholih selaku ketua timsel yang diangkat bupati, tidak nampak keterlibatan Sekda Jepara selaku Pejabat yang Berwenang. Namun justru memasukan Mulyaji yang akan memasuki pensiun 1 November ini sebagai unsur tim dari internal. Sedangkan timsel akan bekerja hingga pertengahan Desember,” ujar Pratikno.
Padahal berdasarkan ayat 3 pasal 72 UU ASN disebutkan promosi pejabat dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dalam hal ini Sekda,” ujar Pratikno.
Ia lantas menjelaskan, dalam manajemen kepegawaian berdasarkan UU ASN dikembangkan dengan sistem merit yaitu kebijakan dari manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul dan jenis kelamin.
Sistem merit menurut Pratikno juga dilakukan untuk menghindarkan pengangkatan dan promosi jabatan yang didasarkan pada hubungan politik dan pribadi. Seleksi terbuka merupakan salah satu cara untuk memilih pejabat pimpinan tinggi secara obyektif.
“Harapannya dapat mengurangi praktek koneksi politik yang mendorong terjadinya keberpihaan dalam pembuatan kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan pada publik. “Sebab ketidak netralan pegawai ASN sangat merugikan masyarakat dan daerah” tegas Pratikno.
“Saya khawatir karena bulan ini kita memasuki tahapan pembahasan RAPBD 2021, bisa – bisa para pejabat OPD akan terganggu dan merasa tidak konsentrasi karenba ada rasa tidfak nyaman secara psikologis untuk fokus membahas APBD. Akhirnya bisa saja rakyat yang kembali dirugikan,” ujar Pratikno.
Sementara H. Junarso, Plt Ketua DPRD Jepara yang dihubungi wartawan menyatakan, terkait dengan persoalan seleksi tersebut fihaknya akan mengundang pejabat-pejabat terkait. “Ini untuk memastikan jalannya pemerintahan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sedangkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang juga menjabat Pejabat yang Berwenang sesuai Undang-Undang ASN, tidak mau memberikan komentar saat dihubungi wartawan. “No coment ya,” ujarnya singkat. Sementara Plt Kepala BKD Jepara yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban
Rdks – ua