SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kasus Dangdutan Tegal memulai babak baru, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore, 28 September 2020, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak.
Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, bahwa yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1.000 orang.
“Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut, bahkan ketika dihimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, di Mapolda Jateng, Jumat (2/10/2020)
Berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020) kemarin.
Tersangka akan diancam 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.
“Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” ungkapnya.
Absa-trs