blank
Warga yang terjaring operasi yustisi covid-19 di Semarang diberi sanksi memberishkan Taman Makam Pahlawan. Foto: Hery Priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penegakan penerapan protokol kesehatan di Jawa Tengah terus digalakkan. Warga yang melanggar dikenai sanksi sosial menyapu Taman Makam Pahlawan (TPM) Giri Tunggal Kota Semarang hingga jalani tes cepat.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Semarang, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi yustisi di Jalan Sriwijaya depan TMP Giri Tunggal, Senin (28/9/2020). Hal itu sebagai upaya serius dalam menekan angka penularan covid-19 di Jawa Tengah.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa operasi yustisi akan terus dilakukan untuk menekan angka penularan covid-19. Kali ini, operasi melibatkan beberapa unsur terkait.

“TNI, Polri dan juga Satpol PP Provinsi sudah, sudah turun langsung. Ini kita terus lakukan operasi penegakan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan terutama tidak memakai masker langsung didata dan diberi arahan. Selanjutnya mereka disanksi untuk menyapu komplek TMP Giri Tunggal sebelum akhirnya dilakukan tes cepat.

“Iya, kali ini yang melanggar disanksi menyapu makam pahlawan agar mereka jera. Mereka ingat mati. Selain itu, mereka juga menjalani tes rapid. Ada puluhan orang yang kedapatan tidak membawa masker,” paparnya.

Hendrik, salah seorang warga Semarang Barat mengaku lupa membawa masker karena keburu berangkat kerja. Akhirnya, ia kena razia penerapan protokol kesehatan. “Iya tadi lupa bawa masker karena keburu berangkat kerja,” katanya.

Ia sendiri tidak menolak saat diberi sanksi membersihkan makam pahlawan. Sebab, sadar telah melakukan kesalahan. “Disanksi tidak apa-apa karena memang saya melanggar. Lupa pakai masker,” tuturnya.

Ia berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan situasi dapat normal kembali. “Covid-19 membuat semua pekerjaan sepi, mas. Harapannya cepat berlalu dan menjadi lebih baik,” tandasnya. apa-apa, karena saya melanggar,” tandasnya.

Hery Priyono-trs