blank
Aipda Panca Lestiyono usai Sosialisasi Maklumat Kapolri di Kelurahan Bendanduwur bersama staf kelurahan Rabu, (23/9/2020)

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Keluraham Bendan Duwur,
Bhabinkamtibmas Polsek Gajah Mungkur, Aipda Panca Lestiyono sosialisasikan Himbauan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, kepada warga Kelurahan Bendan Duwur Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang Rabu (23/09/2020).

Ada pun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, yakni;

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat;
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengatakan, bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini, dapat berhasil apabila masyarakat menunjukkan kesadarannya dan memberikan dukungan sepenuhnya akan kebijakan Pemerintah tersebut, sehingga pandemi virus corona dapat di cegah penyebarannya.

“Masyarakat harus patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona ( Covid-19 ), yang harus di taati oleh masyarakat seluruhnya. Agar tidak melakukan perkumpulan, selalu mencuci tangan dengan sabun antiseptic, yang lebih penting untuk saat ini selalu menggunakan masker,” pungkas Panca.

Absa