blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Di tengah pandemi Covid-19 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal tetap berupaya dan berinovasi dalam memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada warga agar kebutuhan atas dokumen hak kewarganegaraan dapat terpenuhi.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Supriyadi, SSos dalam talkshow yang diselenggarakan oleh LPPL Radio Slawi FM bekerjasama dengan Diskominfo. Hadir pada acara tersebut Camat Bojong Iwan Kurniawan dan Kepala Desa Jembayat Kecamatan Margasari Prima Adam sebagai Nara sumber yang disiarkan secara live di kanal youtobe pemkab.tegal Selasa (22/9/2020).

Menurut Supriyadi pihaknya telah membuat beberapa kebijakan baru dalam pelayanan Administrasi Kependudukan di masa pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal.

“Pertama, masyarakat yang mau mengurus dokumen kependudukan diwajibkan untuk mengembil nomor antrian secara online untuk menghindari antrian panjang dan mengurangi berkerumunan masa dalam jumlah banyak dan sudah dimulai sejak tanggal 20 Juli 2020. Kedua, Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung karena kesibukan atau sebab lain pendaftaran bisa dilakukan melalui website www.disdukcapil.tegalkab.go.id. Pelayanan ini dikecualikan untuk masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP elektronik yang bersangkutan harus datang ke rumah paten setempat,” jelas Supriyadi.

Lebih lanjut Supriyadi menjelaskan percetakan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak menggunakan blanko khusus atau blanko security lagi tapi menggunakan kertas HVS putih 80 gram perubahan tersebut mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Pergantian jenis kertas blanko KK tidak mengurangi Validitas data didalamnya karena setiap anggota keluarga dapat memverifikasi keaslian datanya melalui aplikasi Quick Response (QR) Code. Penanda tanganan dokumen KK dan Akta pencatatan sipil juga tidak lagi menggunakan tanda tangan manual tetapi sudah menggunakan tanda tangan elektronik,” jelas Supriyadi.

Selain mengurus dokumen kependudukan warga Kabupaten Tegal dan sekitarnya bisa mengurus paspor di Disdukcapil Kabupaten Tegal. Program ini untuk mendukung kantor Imigrasi Pemalang dalam melaksankan program layanan keliling pasport guna mendekatkan pelayanan pada warga yang di buka setiap hari Rabu mulai Pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

Camat Bojong Iwan Kurniawan mengapreasi upaya Disdukcapil dalam pelayanan Administrasi kependudukan dengan cara online karena sangat membantu warga masyarakat Bojong dalam mengurus dokumen kependudukan walaupun masih terkendala kondisi geografis di wilayah Bojong terkait jaringan yang belum merata namun sudah sangat membantu dan mengurangi aduan masyarakat yang ada.

Kepala Desa Jembayat Prima Adam menyampaikan pelayanan kependudukan di desa Jembayat sudah mandiri untuk warga masyrakat yang mengurus Dokumen Akta Lahiir, Akta kematian, Kartu Keluarga dan Surat Pengantar Pindah bisa di cetak di Balai Desa namun untuk mencetak KTP belum diberikan kewenangan dan masih terkendala juga dengan sarana prasarananya.

Nur Muktiadi