WONOGIRI – Rapat Paripurna DPRD Wonogiri, akhirnya menetapkan sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), dengan terlebih dahulu diajukan ke Gubernur guna mendapatkan evaluasi. Rapat paripurna DPRD Wonogiri ini, digelar di ruang Graha Paripurna lantai atas, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Setyo Sukarno, didampingi Wakil Ketua Suhardono, Sunarmin dan Basriyono serta Sekretaris DPRD Wonogiri, Gatot Siswoyo.
Keenam Perda yang ditetapkan melalui rapat paripurna tersebut, terdiri atas 4 Raperda yang diajukan oleh Bupati. Yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penataan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Beirkut dua Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Wonogiri, yakni Raperda Raperda Pengelolaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Ikut hadir Bupati Wonogiri yang diwakili Wakil Bupati, Edy Santosa, jajaran Forkompinda, Sekda Suharno bersama para Asisten Sekda, para pimpinan dinas dan instansi, serta para camat. Penetapan keenam Perda tersebut, diawali dengan penyampaian laporan dari masing-masing Panitia Khusus (Pansus), dan kemudian dilanjutkan penyampaian kata akhir fraksi dari masing-masing juru bicara fraksi. Mereka menyatakan dapat menyetujui keenam Raperda itu untuk ditetapkan menjadi Perda. Ketujuh juru bicara fraksi tersebut terdiri atas Titik Sugiyarti dari Fraksi PDI Perjuangan, Paryanti dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Iskandar dari Fraksi PAN, Tinggeng juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Jatiwaluyo juru bicara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Jarmono juru bicara Fraksi PKS dan Dangi Darmanto dari Fraksi Persatuan Kebangkitan Nasional (PKN) yang merupakan koalisi PPP, PKB dan Partai Nasdem.
Juru bicara FPG, Paryanti, menyatakan, perlu ada langkah konkrit tentang pengaturan agar keberadaan toko modern jangan sampai mematikan usaha warungan, pasar tradisional dan toko kelontong milik rakyat, yang itu merupakan urat nadi perekonomian rakyat dan menjadi bisnisnya wong cilik. Di sisi lain, keberadaan toko modern hendaknya mampu membangun kemitraan, untuk ikut menjualkan produk dari para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk reklame outdoor, diserukan agar dipasang dengan mengindahkan estetika dan keberadaannya tidak membahayakan bagi masyarakat. Tidak diinginkan terjadi lagi adanya papan reklame yang roboh diterjang angin dan menjatuhi mobil, sebagaimana itu terjadi pernah terjadi di pusat ibukota Kecamatan Ngadrojo beberapa waktu lalu.
Para juru bicara fraksi, menyatakan, agar keenam Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda, ini nantinya dapat segera disosialisasikan ke masyarakat, dan kepada pihak-pihak yang terkait dan berkepantingan. Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Jatiwaluyo, menyatakan, keenam Perda tersebut memiliki nilai strategis, yang keberadaannya harus segera dipahamkan kepada mereka yang menjadi obyek Perda. Selanjutnya, kelak dalam pelaksanaannya hendaknya dapat dilakukan pengawalan untuk senantiasa ditaati sebagaimana layaknya sebagai produk peraturan.
Bupati Wonogiri yang diwakili Wakil Bupati Edy Santosa, menyampaikan apresiasi terhadap dua Perda yang merupakan inisiatif DPRD. Terkait dengan Perda pemberian bantuan hukum kepada warga miskin, Wakil Bupati Edy Santosa, menyatakan, dengan adanya Perda tersebut akan lebih menjamin hak konstitusional warga miskin ketika dihadapkan kepada permasalahan hukum.(suarabaru.id/bp)