MAGELANG – Enam tersangka tindak pidana narkotika ditangkap Polres Magelang Kota selama Januari 2019. Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram.
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, keenam tersangka tersebut adalah FBS bin Budiyanto (23) dan YF bin Ahmad Rifai (33) yang keduanya warga Kelurahan Panjang. Kemudian Ndol bin Yono Sukoco (31) dan WP bin Sugiyanto (36), keduanya warga Kelurahan Rejowinangun Utara.
Dua lainnya WA binti Mustofa (38) dan NC bin Bejo Suyanto (23), keduanya warga Kelurahan Rejowinangun Selatan. Mereka dijerat pasal berlapis tentang narkotika, UU No 35 Tahun 2009.
‘’Dua tersangka FBS dan YF saling terkait kami tangkap pada 10 Januari 2019 di daerah Kampung Bogeman Lor Kelurahan Panjang. Pertama kami tangkap FBS dan menyusul FY di daerah yang sama,” ujarnya didampingi Kasubag Humas, AKP Nur Sa’jaah dalam gelar perkara di kantornya, Rabu (6/2).
Sedang empat tersangka lainnya, juga saling terkait ditangkap di hari yang sama, yakni 15 Januari 2019. Pertama aparat menangkap Ndoel di rumahnya daerah Paten Jurang dengan barang bukti 2 paket plastik klip kecil berisi sabu saat penggeledehan di badan dan rumah.
Dari hasil pemeriksaan, Ndoel mendapat barang haram itu dari rekannya bernama WP yang kemudian ditangkap di Kemirirejo dengan barang bukti sabu saat rumahnya digeledah. WP mengaku memakai sabu ini bersama istrinya bernama WA dan rekannya berinisial NC.
‘’WA ditangkap di rumahnya Kampung Paten Jurang, sedang NC kami tangkap di Kampung Rejosari. NC mengaku disuruh oleh WP untuk menaruh sabu di samping SD Rejowinangun pesanan seseorang dan terbukti ada satu bungkus plastik berisi sabu,’’ ujarnya.
Kapolres menuturkan, dari hasil pengungkapan ini sebanyak lima tersangka ditahan, sedang satu tersangka lain berinisial WA yang berjenis kelamin perempuan tidak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman WA di bawah lima tahun dan perannya hanya mengetahui saja.
‘’Ancaman hukuman paling berat kami tujukan pada tersangka NC karena diduga pengedar. Yakni penjara seumur hidup dan atau paling singkat lima tahun dengan denda sedikitnya Rp 1 miliar. Tersangka WA tetap kami proses sesuai hukum, meski tidak ditahan,’’ terang Idham Mahdi.
Kapolres menjelaskan, modus operandinya hampir sama dengan pelaku-pelaku lain yang sudah tertangkap. Pengedar menaruh barang pesanan sabu di suatu tempat yang sudah disepakati dengan pembeli/pemesan.
‘’Komunikasi antara pemesan dan penjual lewat telepon seluler, khususnya pesan singkat (SMS). Tempat yang dipilih bisa di pot, tiang listrik atau lainnya yang terlebih dahulu sudah diberi tanda,’’ ungkapnya. (Suarabaru.id/dh)