blank
Polisi menunjukkan barang bukti dugaan pembunuhan terhadap seorang sales produk pupuk, kesehatan dan kecantikan.
MAGELANG (SUARABARU.ID) – Diduga berawal utang piutang akhirnya seorang wanita dibunuh. Mayatnya dibuang di kebun tebu.
Kapolres Magelang  AKBP Ronald Ardiyanto Purba menggelar jumpa pers kasus itu pada hari ini. Disebutkan, kejadiannya Kamis 3 September 2020 sekitar pukul 11.00 di kamar tidur rumah tersangka yang beralamat Dusun Semampir, Rt 01 Rw 01, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Mayat korban ditemukan Senin 14 September 2020 pukul 07.00 di kebon tebu Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Saat ditemukan mayat sudah membusuk dan dalam keadaan kering.
Sehubungan dengan kejadian tersebut Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 06.30 polisi menangkap tersangka yang diduga telah melakukan pembunuhan. Dari keterangan tersangka dapat disita barang bukti yang terkait dengan perkara pembunuhan tersebut.
Dijelaskan, dari keterangan tersangka diperoleh pengakuan  telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Dengan cara saat korban tiduran terlentang di kamar tersangka, selanjutnya tersangka menanyakan terkait utang uang kepadanya sejumlah Rp 3,5 juta. Ketika itu dijawab: “Sabar mas rausah cerewet aku lagi golek”.
Kemudian tersangka langsung menindih korban dan leher korban dicekik dengan tangan kanannya. Sedangkan tangan kirinya membekap mulut korban, sedangkan kedua kaki tersangka menahan kedua tangan korban dengan cara ditindih. Setelah korban lemas dan dipastikan sudah meninggal, tersangka melepas cekikannya.
Setelah itu korban akan dibuang dengan cara dibopong. Namun karena tersangka tidak kuat dan sempat terjatuh di belakang rumahnya, selanjutnya korban diseret dengan dipegangi kakinya ke arah kebun tebu yang berada sekitar 20 meter dari pojok belakang rumahnya. Ternyata mayat itu ditemukan warga dan ditangani polisi.
Korban kasus itu adalah Tri Utmawati (29) pedagang sebuah produk warga Srumbung, Kabupaten Magelang. Sedangkan tersangka adalah Firman Listyobudi (23) warga Desa Pasuruhan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Disebutkan, modusnya tersangka jengkel atau sakit hati karena utangnya tidak segera dibayar. Kemudian tersangka mencekik leher korban selama 30 menit, sampai akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Priyono