JEPARA(SUARABARU.ID) – Ratusan pekerja seni dan hiburan seperti penyedia jasa panggung, sound sistem, biduan, hingga seniman pedalangan yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Seni Jepara (ASPAJA), Senin (14/9-2020) pagi telah mendatangi Kantor Bupati Jepara. Mereka menuntut agar ijin pentas dapat segera diberikan setelah 6 bulan tidak diijinkan karena pandemi covid-19.
Disamping membawa puluhan truk yang mengangkut seperangkat sound sistem, mereka juga membawa sejumlah atribut unjuk rasa seperti baliho dan spanduk. “Kami menuntut agar ijin hiburan maupun kesenian di Kota Ukir kembali diizinkan,” ujar salah satu koordinator aksi Togar Sitegar
Sementara Hadi Purwanto, salah satu dalang yang menjadi koordinator unjuk rasa menyatakan, para pekerja seni dan hiburan yang selama ini kehilangan mata pencahariannya, minta agar peraturan dilonggarkan. “Ijinkan kami pentas dengan protokol kesehatan,” tegasnya.
Sedangkan Ahmad Busro Bolo Bolo dari kelompok musisi minta agar pemerintah melonggarkan ijin pentas. “Bukan saja untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk ruang kreasi bagi para seniman,” ujarnya.
Perwakilan pengunjukrasa akhirnya diterima diruang Bupati Jepara. Dalam pertemuan tersebut Pemkab Jepara diwakili Asisten 1 Setda Jepara Mulyaji, Kepala Satpol PP Damkar Abdul Syukur, dan Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Jepara Arif Darmawan.
Pada pertemuan tersebut disepakati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berjanji, akan memberikan kelonggaran izin pementasan bagi pekerja seni maupun hiburan di Jepara. Namun, izin baru akan diberikan setelah adanya revisi Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tengah pandemi Covid-19.
Arif Darmawan saat menjelaskan hasil pertemuan didepan para pengunjukrasa mengatakan, dalam audiensi yang dilakukan ada beberapa poin yang disepakati. Salah satunya terkait permohonan izin pelaksanaan pentas seni dan hiburan. Nantinya, pentas akan diberi kelonggaran untuk digelar namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Menurut Arif Darmawqan, pemerintah daerah tetap memperhatikan kesulitan yang tengah dihadapi warga masyarakat, termasuk komunitas- komunitas seni. “Pemerintah tidak menutup mata, ekonomi dan kesehatan harus berjalan bersamaan,” ujarnya. Sudah ada beberapa komunitas seni yang bertemu dengan Bupati Jepara, menyampaikan keluh kesah dan pemerintah sudah memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis, tambahnya.
Bahkan menurut Arif Darmawan, saat ini tengah dilakukan finalisasi Perbup baru yang merupakan kolaborasi antara Perbup Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Masyarakat. Didalamnya akan ada sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.“Diperkirakan Minggu dapat selesaikan,” ujar Arif Darmawan. Namun untuk teknis pelaksanaan, akan tetap ada permohonan perijinan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Meski ada rencana pelonggaran izin pentas, pihaknya kembali menegaskan, agar pelaku seni hiburan mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaannya nanti. Hal ini agar tidak muncul klaster baru Covid-19. Sehingga Jepara bisa lekas menjadi zona hijau corona.
Hadepe-ua