blank
Bapaslon Pilkada Demak Esti-Jos saat mendaftar di KPU Demak. foto:dok/Suarabaru.id

DEMAK  (SUARABARU.ID) – Bakal Calon Wakil Bupati Demak Joko Sutanto (Jos), dinyatakan gagal memenuhi syarat tes kesehatan dalam proses pencalonan Pilkada di KPU Demak. Alhasil, Wabup petahana yang sedianya akan berpasangan dengan Bacabup dr Hj Eisti’anah (Esti) ini harus diganti dengan calon lain.

Kepastian gagalnya Jos melangkah dalam pertarungan Pilkada Demak ini sebagaimana diumumkan KPU Demak, Minggu (13/9).  Pada rapat pleno KPU Demak tentang penyampaian hasil penelitian keabsahan persyaratan bakal pasangan calon terungkap, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani serta bebas narkotika oleh tim RSUP Kariadi dan BNN Jateng Joko Sutanto dinyatakan TMS.

“Berdasarkan hasil penelitian keabsahan persyaratan bapaslon, bakal cawabup petahana yakni H Joko Sutanto dinyatakan TMS karena faktor kesehatan. Sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 412 Tahun 2020, bakal cawabup tersebut harus diganti. Penggantian dapat dilakukan mulai 14 – 16 September 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi.

Bambang menambahkan, dari hasil 10 item pemeriksaan kesehatan , statusnya menurut dokter, sifatnya sistemik ada gangguan sistemik tetapi yang paling menonjol pada bagian penglihatan.

Menurutnya, dari hasil tes kesehatan tersebut, maka Jos pun dinyatakan TMS. Dan Jos konsekuensinya harus diganti dengan orang lain.

Kondisi tersebut, kata Bambang juga disampaikan kepada bapaslon dan partai pengusul. Bahwa mereka dapat melakukan perbaikan termasuk mengganti pasangan calon baru sebagaimana ketentuan PKPU tahun 2020 pasal 54 ayat 3.

Dalam melaksanakan proses pergantian bapaslon, maka seluruh dokumen pencalonan juga harus diperbarui termasuk memperbaharui BKWK. Dukungan koalisi tidak bisa berubah. Maka itu diharuskan ada pula rekomendasi bagi calon yang baru dari DPP partai-partai pengusul.

Bambang pun membuka kesempatan bagi pasangan Eisti-Jos untuk mengajukan sengketa terhadap keputusan ini. Hanya saja pihaknya mengingatkan batas waktu penggantian paslon hanya sampai 16 September 2020.

“Kami buka, mempersilahan kepada bapaslon, ada hak untuk dia melakukan proses sengketa. Tetapi juga kami ingatkan tadi di forum pleno, juga harus lihat waktu. Karena waktu penggantian itu hanya tiga hari, 14-16. Jangan sampai kemudian malah merugikan bapaslon,” tutur Bambang.

Sedangkan bakal pasangan Mugiyono dan H Badruddin atau Mugi-Hebad dinyatakan memenuhi syarat (MS). “Untuk Bapaslon Mugi-Hebad hasinya MS. Akan tetapi ada sedikit perubahan dokumen sehubungan ada personel tim kampanye yang keberatan diikutsertakan,” imbuh Bambang Setya Budi.

Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan TMS terhadap bakal cawabup petahana Joko Sutanto, koalisi partai pelangi yang terdiri atas PDIP, PKB, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan PAN langsung menggelar rapat di posko pemenangan Esti-Jos. Hanya saja belum ada keputusan mengerucut mengenai nama pengganti Joko Sutanto.