SEMARANG (SUARABARU.ID) – Walau Kota Semarang masih dinilai dalam kategori zona merah di masa pendemi covid 19, namun persiapan pembelajaran tatap muka tetap diagendakan oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Hal itu dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang No. B/9450/425.1/IX/2020 tentang Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, yang isinya meminta orang tua siswa untuk mengisi form setuju atau tidak dengan diadakannya pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi, jika nantinya akan diadakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sesuai kesepakatan empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, bahwa untuk pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah – sekolah, mutlak harus memenuhi 4 syarat, yaitu 1. Zona sudah dinyatakan hijau, 2. Mendapat persetujuan dari kepala daerah (Walikota Semarang, red.), 3. Harus ada kesepakatan orang tua dan 4. Harus terpenuhi dan disiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan di lingkungan sekolah untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Jika semua berjalan dengan baik dan syarat-syarat yang diwajibkan tersebut terpenuhi, terutama persetujuan dari orang tua, maka Walikota Semarang akan menyetujui diberlakukannya pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Jika orang tua setuju, saya setuju,” tegas Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, saat ditemui awak media usai kegiatan pembagian sembako peduli covid -19, kerjasama Pemerintah Kota Semarang dengan Bank Jateng, yang bertempat di halaman depan Balai RW 09 Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Jum’at (11/9/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Gunawan Saptogiri menyatakan telah melakukan pemetaan atau survey dibeberapa sekolah di tingkat TK, SD dan SMP serta paguyuban orang tua siswa dan sejumlah komite sekolah.
Hasil yang diperoleh dari sample tersebut, menurut Gunawan Saptogiri, yang tidak setuju hanya TK (Taman Kanak-kanak). Sedang SD (Sekolah Dasar) 90% setuju dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) semua setuju.
Namun ternyata, ada juga orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMP kelas 7 tidak setuju. Ada juga yang menyesalkan kurangnya sosialisasi oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang, tentang syarat-syarat diberlakukannya pembelajaran tatap muka kepada orang tua siswa. Sehingga kebingungan dalam menentukan sikap dalam mengisi form surat edaran yang dibagikan.
Absa