blank
Bupati Temanggung M. Al Khadziq (kiri) bersama Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto (tengah) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Entargo (kanan) meninjau lokasi pembuangan air limbah PT Sumber Makmur Anugrah (SMA) di aliran Sungai Elo, Kecamatan Pringsurat, Temanggung. Antara

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan sanksi administratif kepada PT Sumber Makmur Anugrah (SMA) di Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa “paksaan pemerintah”.

Sanksi administratif tersebut diberikan langsung oleh Bupati Temanggung M. Al Khadziq kepada Direktur PT SMA Wibowo di Temanggung, Sabtu.

Sebelum memberikan sanksi tersebut, Khadziq bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Entargo, dan Kepala Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Temanggung Sri Haryanto sempat meninjau langsung lokasi pembuangan limbah PT SMA di Sungai Elo.

Peninjauan ini sebagai tindak lanjut atas aduan dari masyarakat tentang pembuangan limbah pabrik tekstil ini di aliran Sungai Elo yang menyebabkan pencemaran di sungai tersebut.

Melalui sanksi berupa paksaan pemerintah tersebut PT SMA untuk segera melakukan tindakan perbaikan kualitas pengelolaan limbahnya.

Khadziq menegaskan bahwa PT SMA segera melakukan pengelolaan teknis terhadap air limbah dan mengelola air limbah sesuai dengan teknis IPAL sehingga tidak melampaui baku mutu air limbah guna mengantisipasi pencemaran lingkungan.

Ia juga megimbau PT SMA untuk segera mengajukan permohonan izin pembuangan air limbah ke air permukaan melalui lembaga OSS Kabupaten Temanggung.

Sebelum Bupati melaksanakan peninjauan lapangan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung sudah melakukan pemantauan dan klarifikasi berturut-turut terhadap industri tekstil ini.

Berdasarkan hasil pemantauan dan klarifikasi dinyatakan telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan pencemaran air dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan hidup.

Setelah diuji di laboratorium, kata Bupati, limbah yang dibuang di Sungai Elo tersebut melebihi baku mutu yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Ia menegaskan bahwa PT SMA segera menindaklanjuti perbaikan mutu air limbah dengan batasan waktu 180 hari sejak sanksi ini diterima.

Apabila sampai batas waktu pemberian sanksi perusahaan tidak mengindahkan, lanjut dia, akan ada pemberian sanksi lebih lanjut.

“Pemerintah juga akan mengevaluasi kembali izin-izin yang sudah ada terkait dengan saluran pembuangan limbah yang melewati tanah bengkok desa dan melewati saluran irigasi” katanya.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengatakan bahwa kewenangan pengawasan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 adalah di pemerintah kabupaten.

Namun, kata dia, karena aduan ini sudah sampai kepada Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng juga akan melakukan penyelesaian tentang aduan yang dampaknya lintas kabupaten dan kota.

Menanggapi sanksi dari Pemkab Temanggung tersebut, Direktur PT SMA Wibowo mengatakan bahwa pihaknya segera menyelesaikan pembangunan IPAL yang kini dalam pengerjaan.

“Mudah-mudahan pembangunan IPAL kami bisa selesai tepat waktu dalam 180 hari ke depan,” kata Wibowo.

Ant/Muha