Pengacara Sukma Oni Irwadani, Dewang Purnama SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan kasus yang sedang ditanganinya

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengacara dari Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwardani menegaskan bahwa klienya bukan tersangka utama dalam kasus dugaan kenaikan jabatan Direktur PDAM Kudus.

“Klien kami hanya menerima uang sebagai kembalian atas hutang pihak terkait, jadi bukan tersangka utama,” ungkap Dewang Purnama SH MH, selaku pengacara Sukma Oni Irwadani, Selasa (8/09).

Dewang Managing Partners dari Kantor Hukum Dewang and Partners (D&P) Law Office tersebut menambahkan Sukma Oni tidak memiliki wewenang atas kasus yang sedang diperkarakan.

“Jadi memang sudah konsekuensi klien kami dengan menerima uang tersebut, yang merupakan hak nya atas hutang,” imbuhnya.

Terdakwa yang saat ini ditahan sebagai tahanan kejaksaan di Lapas Kedungpane Semarang telah mengajukan JC (Justice Collaborator).

“Kami kemarin ajukan JC (Justice Collaborator) untuk mengupas tabir ini biar tuntas, yang benar biar benar, yang salah biar salah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Sukma Oni Iswardani yang turut disangkutkan dalam dugaan suap kenaikan jabatan Direktur PDAM Kudus. Ia ditahan penyidik Kejati Jateng pada 28 Juli 2020 lalu.

Terdakwa dikenai beberapa pasal dari pasal 11, 12 huruf e, dan pasal 5 terkait Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).