blank
Foto: dok/journal.kpu.go.id

Oleh: Umi Nadliroh

blankPEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, telah disepakati DPR dan Pemerintah. Dalam Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020 itu, akan diikuti di 270 daerah, yang terdiri dari sembilan Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, tahapan Pilkada ini sempat tertunda karena adanya pandemi covid-19 atau bencana non alam. Sebagai payung hukum, pelaksanaan Pilkada ini adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada, karena dasar Perppu inilah KPU dan jajaran penyelenggara Pemilu di bawah, melanjutkan tahapan Pilkada.

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Kepala Daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Wali kota dan wakilnya, merupakan perwujudan sebuah demokrasi.

Dalam sistem politik yang demokratis, menggunakan hak pilih merupakan aktivitas yang efektif, untuk mewujudkan perubahan secara legal dalam jangka waktu tertentu atau lima tahunan. Dalam konteks ini, menggunakan hak pilih menjadi pilihan tepat, karena pada prinsipnya Pilkada ini memberi mandat kepada Kepala Daerah, untuk mengurus kepentingan rakyat.

Dalam Pilkada 2020 ini, salah satu tahapan terpenting adalah pemungutan suara atau coblosan. Pada tahapan inilah, masyarakat akan diberi kedaulatan secara penuh, untuk menentukan dan memilih calon Kepala Daerah sebagai perwujudan dari demokrasi, serta sebagai bentuk dari partisipasi masyarakat.

Mengutip apa yang disampaikan I Dewa Kade Wiarsa Sandi Rasa, salah satu anggota KPU RI yang menyebutkan, KPU menggariskan target partisipasi dalam Pilkada Tahun 2020 sebesar 77,5 persen. Tentu target ini bukannya tanpa dasar, lebih-lebih pelaksanaan Pilkada ini di masa pandemi.

Menurut I Dewa Kade Wiarsa lagi, target itu merujuk hasil penelitian dari beberapa lembaga, salah satunya Economict Intellgence Unit (EIU), yang menyatakan, angka partisipasi pada Pilkada 2020 berkisar pada angka 70 persen, tanpa adanya mobilisasi.

Komisi Pemilihan Umum sendiri memiliki tugas yang tidak ringan, untuk mewujudkan target partisipasi sebesar 77,5 persen itu. KPU juga harus terus mendorong masyarakat, untuk selalu berpartisipasi dalam Pilkada, agar apa yang diklasifikasikan dalam budaya politik atau partisipasi politik ala Gabriel Almond, bisa mencapai klasifikasi budaya politik partisipan. Dimana budaya partisipan ini ditandai dengan kesadaran politik masyarakat yang sangat tinggi.

Tidak hanya sekadar menggunakan hak pilih pada hari pemutungan suara atau coblosan, tetapi betul-betul terlibat dalam seluruh tahapan pemilu. Misalnya, terlibat aktif dalam proses penyusunan daftar Pemilih, saat dilakukan coklit, ketika tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), mereka ngecek namanya, sudah tercantumkah sebagai pemilih atau belum?

Di setiap tahapan, publik atau masyarakat terlibat, bahkan juga melakukan sosialisasi dan melakukan pendidikan pada pemilih, seperti yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Perilaku inilah yang menurut Almond sebagai perilaku dalam budaya politik partisipan;

Menurut Almond, penyelenggara tidak boleh mengabaikan budaya politik parokial (kategori partisipasi politik yang sangat rendah), dan juga partisipasi politik kaula (menengah), di mana masyarakat sudah mulai agak sadar dalam berpartisipasi dalam pemilu.

Hal Ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk membangkitkan budaya politik partisipan, agar derajat partisipasi masyarakat bisa tinggi dan mencapai target yang diharapkan.

Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Target tingkat partisipasi pemilih yang digariskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mungkin dianggap berlebihan. Karena pelaksanaan Pilkada 2020 ini di tengah masa pandemi yang belum reda sampai saat ini, bahkan tiap hari grafiknya terus merangkak naik dan bertambah jumlahnya.

Tentu ini menjadi tantangan besar buat KPU dan jajaran penyelenggara di bawah. Harus ada upaya dan langkah yang meski ditempuh, untuk mewujudkan target partisipasi itu. Dan KPU juga harus mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi semua pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih.

Upaya yang harus dilakukan, Pertama, menggenjot pelaksanaan pendidikan pemilih dan sosialisasi Pilkada kepada masyarakat. Saat pandemi ini tidak ada alasan untuk tidak melalukan sosialisasi dan melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Pendidikan pada pemilih itu justru harus digencarkan, tentu dengan media online, media sosial, facebook, twitter, WA, Instagram, zoom dan media lainnya, dengan sistem daring.

Tentu kesiapan penggunaaan teknologi digital sangat penting, dan membuat komunitas atau kelompok-kelompok pemilih serta membentuk Agent of Democracy, dan merekrut relawan demokrasi sebanyak mungkin.

Yang Kedua, konten dari sosialisasi dan pendidikan pemilih ini harus diperhatikan. Tidak hanya memperkenalkan tanggal pelaksanaan Pilkada saja, tetapi juga menyampaikan materi seluruh tahapan, keterlibatan masyarakat dalam penyususunan daftar pemilih, tentang calon, misi, visi calon, program calon, makna demokrasi, memahami perbedaan dan tentunya masyarakat juga memahami tentang konsekuensi dari demokrasi, bahwa dalam kompetisi pemilihan itu, ada yang kalah dan ada yang menang, serta tentang bahayanya politik uang.

Ketiga, membuat program dan jadwal sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pilkada 2020, agar tidak salah sasaran. Karena Pilkada 2020 ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya, atau di masa new normal. Maka program dan jadwal dari sosialisasi dan pendidikan pemilih ini un normal, harus ada terobosan baru dalam hal metode sosialisasi.

Volumenya pun juga harus diatur sedemikan rupa, agar kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih terprogram dan terarah. Ini dilakukan untuk menghindari penumpukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada tahapan tertentu, tidak hanya jelang pemungatan suara saja.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada, bahwa tahapan sosialisasi kepada masyarakat dimulai sejak tanggal 1 November 2019, sampai dengan satu hari menjelang pemungutan suara, atau sampai dengan tanggal 8 Desember 2020. Sehingga KPU memiliki waktu yang cukup panjang, untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Inilah kesempatan yang tepat dan harus dipergunakan untuk melakukan pendidikan pemilih dan sosialisasi oleh KPU, tentu dengan melibatkan banyak elemen masyarakat termasuk dengan para netizen.

Menguji Partisipasi Pemilih
KPU dan jajaran penyelenggara di bawah pada Pilkada 2020, benar-benar diuji untuk melaksanakan pendidikan pemilih, pendidikan demokrasi dan sosialissi kepada masyarakat. Baik kepada pemilih, peserta pemilu dan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dengan baik di masa pandemi ini.

Selain itu, memastikan pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik. Tak ada lagi kendala teknis yang muncul, serta menginformasikan bahwa pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan.

Penyelenggara juga harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan untuk seluruh peserta pemilu. Sehingga pelaksanakan Pilkada dengan protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan.

Penerapan protokol kesehatan tidak hanya pada saat pemungutan suara di TPS saja, melainkan juga dengan cara mengurangi jumlah pemilih dalam TPS, yang semula 800 menjadi maksimal 500.

Penyelenggara juga harus menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, penggunaan sarung tangan dan alat pelindung diri untuk para penyelenggara, tempat duduk yang berjarak dan menggunakan masker. Juga pengaturan jadwal kehadiran para pemilih, untuk menghindari kerumunan. Hal ini pastinya akan menambah keyakinan pemilih untuk datang ke TPS.

Sekali lagi, kehadiran, kesadaran dan komitmen serta partisipasi masyarakat yang daerahnya melaksanakan Pilkada tahun 2020 ini, akan benar-benar diuji. Karena pelaksanaan Pilkada ini di masa pandemi covid-19.

Kehadiran mereka di TPS semata-mata untuk menyatakan hak politiknya, dan hak untuk memilih tanpa tekanan atau iming-iming memperoleh imbalan uang atau materi lainnya. Hal ini merupakan salah satu bagian dari mewujudkan demokrasi.

Mewujudkan ruh demokrasi lokal melalui Pemilihan Kepala Daerah serta melaksanakan seluruh tahapan dengan protokol kesehatan, adalah dua hal yang sama-sama urgen. Pelaksanaan demokrasi tak boleh berhenti dan terhenti karena suatu hal, tetapi pelaksanaan hajatan demokrasi lokal ini harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

Semoga partisipasi yang dilakukan masyarakat dalam Pilkada tahun 2020 ini menghasilkan para Kepala Daerah yang menjadi harapan masyarakat. Semoga.

Umi Nadliroh (Anggota KPU Pati Periode 2008-2018, dan Dosen PKn STAI Pati)