SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melakukan kerja sama bidang administrasi pengawasan keuangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara dua belah pihak oleh Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho SH M.Hum dengan Kepala BPKP Jateng, Wasis Prabowo di kampus Kentingan Solo, Jumat (4/9).
Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho SH M.Hum dalam sambutannya mengatakan, kebijakan yang akan diambil pimpinan universitas harus diiringi kemampuan dan kecakapan para auditor guna mengetahui dan melihat berbagai permasalahan.
Proses bekerjanya yang paling penting dalam konteks ini yakni memahami paradigma pengawasan. Karena itu pihaknya mengapresiasi langkah dan pendampingan dari BPKP Provinsi Jateng yang langsung menggelar pelatihan bagi para auditor internal UNS.
“Saya tidak henti-hentinya mengatakan agar para auditor mengetahui telah terjadi pergeseran dalam hal pengawasan. Kalau dulu itu sebagai watchdog sebagai organ yang suka mengungkap temuan dan sering mengganggu objek. Sekarang ini auditor di UNS yang tergabung di SPI mengubah paradigma watchdog termasuk mengganggu objek berubah menjadi konsultan dan katalisator dengan membantu unit di fakultas dan prodi,” kata Rektor UNS.
Masih dalam kesempatan sama Kepala BPKP Jateng, Wasis Prabowo mengungkapkan, dalam menjalankan fungsi sebagai auditor pihaknya tidak lagi menggunakan paradigma lama sebagai watchdog. BPKP mulai mengubah paradigma dalam Undang-Undang (UU) tentang keuangan negara.
Mulai mulai di situ namanya ada UU berbasis kinerja atau anggaran berbasis kinerja. “Menggunakan acuan anggaran berbasis kinerja, maka kinerja merupakan sebuah institusi dapat diukur, baik dari segi output dan outcome. Sehingga BPKP Provinsi Jateng dapat menjadi auditor internal yang mengarah pada trusted advisor dan tidak lagi mengarah sebagai watchdog,” terangnya.
Dikatakan, ruang lingkup yang masuk nota kesepahaman meliputi asistensi dan bimbingan teknis penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), bimbingan teknis manajemen risiko, anti- Bribery Management System dan Fraud Control Plan, bimbingan teknis penilaian mandiri kapabilitas Satuan Pengawasan lntern (SPl) UNS, asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan negara, asistensi dan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, dan asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Bagus Adji-trs