blank
Wajah pelaku terduduk lesu dalam gelar kasus di Mapolsek Tanggungharjo. Foto : hana eswe/ist.alĺ

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aksi kekerasan yang diakhiri dengan pemerasan terjadi di wilayah hukum Polsek Tanggungharjo. Peristiwa ini terjadi pada pukul 13.00 WIB, Selasa (25/8/2020) lalu.

Tindakan tersebut dilakukan bernama Mustakim (31), warga Ringinpitu, Kecamatan Tanggungharjo. Peristiwa ini diawali saat para karyawan PT Semen Grobogan melakukan pekerjaannya di lingkungan perusahaan yang berada di Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo.

Tiba-tiba, pelaku bersama satu temannya datang dengan menggunakan sepeda motor. Ia langsung menghampiri Bambang Suwito (29) dan Marko (23) yang masih bekerja di areal pabrik tersebut. Di situ, pelaku menanyakan keberadaan petugas keamanan.

Keduanya mengaku tidak mengetahui dan memang bukan petugas keamanan. Mereka meyakini pelaku bahwa di perusahaan tersebut hanya sebagai karyawan.

“Pelaku bertanya kepada Bambang Suwito sebagai saksi pertama tentang keberadaan petugas keamanan pabrik tersebut. Namun, yang bersangkutan mengatakan tidak tahu,” jelas Kapolsek Tanggungharjo, AKP Bambang Tri Atmojo, dalam ungkap kasus, Jumat (27/8/2020).

Tak puas atas jawaban Bambang, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadapnya. Namun, pukulan tersebut sempat ditepis. Hanya sedikit mengenai pelipis sebelah kiri.

Tidak sampai di situ, pelaku juga menghampiri mandor Bambang, yakni Zhou Zheng Ho (48). Ia langsung memukul sang mandor dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali hingga mengenai muka. Pelaku juga memukulkan   besi jenis H Beam berukuran 70 cm dan memukulkan ke arah kepala Zhou hingga mengenai helmnya. Setelah itu, ia kembali memukul Zhou.

“Setelah memukul saksi II, yakni Zhou, pelaku langsung menuju ke mess karyawan. Pelaku turun dari sepeda motornya dan menghampiri Marko (23) untuk kembali menanyakan hal yang sama. Namun, yang bersangkutan tidak mengetahuinya,” tambah Kapolsek Bambang, dalam ungkap kasus di Mapolsek Tanggungharjo, Jumat (26/8/2020).

Tidak puas dengan jawaban tersebut, pelaku langsung memukul Marko dan mengenai mulutnya. Usai dipukul, korban lari ke kamarnya. Setelah itu, pelaku meminta uang kepada Yono (35), teman korban yang lain.

“Saya ancam kalau tidak dikasih uang, saya akan bakar motornya,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban pertama, yakni Marko menderita luka robek di bibir sebelah kiri. Sedangkan, Yono sebagai korban kedua mengalami kerugian Rp 200 ribu.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Tanggungharjo. Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tanggungharjo melakukan ungkap kasus.

“Setelah dapat laporan, kita lakukan penyelidikan. Langkah awal dimulai dari rekaman CCTV di area PT Semen Grobogan. Setelah tahu ciri-ciri pelaku, kita mencari informasi. Sehari kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Gubug.”

“Kita cek ke wilayah tersebut dan menemukan pelaku berada di seputaran Kecamatan Gubug. Lalu kita lakukan penangkapan di SPBU Gubug,” tambah AKP Bambang.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tanggungharjo. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengaku telah melakukan pemerasan disertai kekerasan. tersebut.

Dalam ungkap kasus ini, juga ditunjukkan sejumlah barang bukti, yakni satu buah besi jenis H Beam ukuran 70 cm, satu unit helm, surat Visum et Repertum dari korban, dan uang tunai senilai Rp 135 ribu dari tangan tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolsek Tanggungharjo.

hana eswe-wahyu