HONG KONG (SUARABARU.ID) – Otoritas China menangkap sedikitnya 10 orang setelah mencegat sebuah kapal di lepas pantai provinsi selatan Guangdong, menurut Biro Patroli Pantai setempat di media sosial miliknya.
Media Hong Kong, yang mengutip sumber rahasia, menyebutkan 12 orang dari bekas koloni Inggris tersebut ditangkap saat sedang berlayar menuju Taiwan, di mana mereka berencana mengajukan suaka politik.
Tidak diketahui pasti tuntutan apa yang dapat ditujukan kepada mereka dengan pelanggaran tersebut. Namun, jika terkonfirmasi, itu akan menjadi sebuah contoh langka dari otoritas China yang menangkap orang-orang dari Hong Kong yang berupaya meninggalkan wilayah tersebut.
Penjaga Partroli Guangdong di platform media sosial mereka pada Rabu sore menyebutkan bahwa orang-orang yang berada di kapal itu ditangkap pada 23 Agustus.
Dua dari mereka yang ditahan bermarga Li dan Tang, katanya tanpa penjelasan lebih lanjut.
Media Hong Kong mengidentifikasi salah satunya sebagai Andi Li, yang menurut media baru-baru ini ditangkap di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing terhadap Hong Kong pada 30 Juni.
Chris Tang, kepala Kepolisian Hong Kong, mengatakan saat konferensi pers bahwa pihaknya tidak menerima informasi apa pun dari otoritas daratan perihal penangkapan tersebut.
UU keamanan, yang ditentang oleh banyak pihak di Hong Kong, menghukum apa yang secara luas didefinisikan oleh Beijing sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara.
Taiwan terbukti menjadi tujuan populer bagi orang-orang di Hong Kong, yang bertujuan meninggalkan wilayah tersebut saat Beijing mengencangkan cengkeramannya, dan Pemimpin Taiwan Tsai Ing-wen berjanji akan membantu mereka yang tiba.
Ant/Muha