blank
Pelaku pemerasan Edi Yan Mazel yang mengaku wartawan BUSER ketika dimintai keterangan di Polres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Edi Yan Mazel (50) warga Karangsoka Kembaran Banyumas yang mengaku sebagai wartawan BUSER, dibekuk aparat kepolisian Polsek Kejajar Polres Wonosobo, karena melakukan tindak pemerasan terhadap pengelola tempat wisata Batu Angkruk di daerah Dieng Kejajar.

Seorang pengelola objek wisata di Dieng asal Jojogan, Kejajar Wonosobo jadi korban pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan. Pemilik objek wisata tersebut mulanya didatangi Edi dan beberapa temannya, Sabtu (15/8).

Pelaku datang untuk meminta sumbangan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) media BUSER yang ke-20 tahun. Pria berkepala pelontos yang ditemani kawannya itu, datang menemui korban dan istrinya, dengan memperkenalkan diri dari media BUSER.

Pemeras mengajukan proposal sumbangan kepada korban. Tidak sekadar itu, pelaku juga menanyakan perizinan tempat wisata milik korban. Pelaku mengancam jika tempat wisata yang dikelola belum berijin bisa ditutup.

Korban mengatakan perizinan objek wisata yang dikelolanya masih dalam proses. Pelaku mempermasalahkan tempat wisata milik pelapor sudah dibuka, padahal izin belum keluar. Tetapi pelaku tidak menyoal masalah tersebut jika korban bersedia memberi sejumlah uang.

Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi mengungkapkan setelah korban memberikan uang sebesar Rp 300 ribu pada pelaku, tapi yang bersangkutan tidak mau menerima. Karena pelaku meminta Rp 1,5 juta dengan alasan tempat wisata yang dikelola korban ramai.

Tak Berkutik

blank
Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi mendatangkan pelaku dalam konferensi pers. Foto : SB/Muharno Zarka

“Korban akhirnya menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp 1 juta. Tetapi keputusan itu tidak diperbolehkan istrinya. Korban hanya menyanggupi akan memberikan bantuan Rp 300 ribu. Tersangka enggan menerimanya dan tetap ngeyel minta Rp 1 juta,” terangnya.

Pelaku lalu pergi menuju mobil untuk meninggalkan tempat itu. Korban kembali menghampiri tersangka untuk meminta toleransi karena takut tempat usahanya bakal bermasalah dan sanggup memberikan Rp 1 juta tanpa sepengetahuan istrinya.

Korban pun, tambahnya, meminta nomor rekening tersangka untuk mentransfer uang tapi pelaku menolak. Dengan nada meninggi, tersangka mengancam akan mendatangi tempat wisata itu lagi di kemudian hari dan menutupnya bersama dinas terkait.

“Benar saja, beberapa hari kemudian, tersangka datang dan kembali mempermasalahkan perizinan objek wisata yang dikelola korban. Karena tidak berijin pelaku ngancam akan menutup tempat wisata itu,” sebut Kasatreskrim Wonosobo.

Korban yang merasa ketakutan pada pelaku menghubungi Polsek dan Koramil Kejajar untuk melaporkan peristiwa yang baru saja dialami. Keputusan istri korban untuk meminta bantuan aparat keamanan pun sangat tepat dan benar.

“Sempat garang di hadapan korban, pelaku ternyata tak berkutik di hadapan polisi. Pelaku lalu ditangkap dan dibawa ke Markas Polsek Kejajar karena dituduh melakukan kekerasan psikis atau ancaman dan pemerasan terhadap korban,” kisahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan atau pasal 369 ayat (1) tentang tindakan pengancaman, atau pasal 335 ayat (1) KUHP.

Muharno Zarka-Wahyu