Petugas Satpol PP KOta Magelang memeriksa warga yang tidak memakai masker, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Mulai Senin (24/8), Pemkot Magelang tegas menertibkan warganya  yang tidak patuh pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sejak itu petugas Satpol PP mulai menggelar operasi di beberapa titik strategis di kota ini.

‘’Warga yang tidak pakai masker langsung kami tegur dan wajib pakai atau beli masker saat itu juga. Ini demi pencegahan penyebaran Virus Corona terutama di pusat keramaian,’’ kata  Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana, Selasa (25/8).

Dia menerangkan, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2020. Fokus operasi di pusat keramaian yakni pasar, pertokoan dan kawasan alun-alun Kota Magelang. Selanjutnya juga akan digelar di tempat wisata.

‘’Setiap hari kami patroli. Selain patroli ketertiban seperti biasanya, sekarang tambah patroli protokol kesehatan. Fokusnya terhadap penggunaan masker,’’ tegasnya.

Hasil operasi Senin (24/8), Singgih menerangkan, para pedagang di Pasar Rejowinangun sudah patuh memakai masker. Hanya beberapa pengunjung saja yang ditegur petugas dan harus beli masker.

‘’Kami apresiasi pedagang Pasar Rejowinangun sudah bagus, tertib pakai masker semua. Pengunjung hanya beberapa yang kami tegur. Menurut kami yang berpotensi banyak pelanggaran di Pasar Gotong Royong,’’ tuturnya.

Menurutnya, dalam Perwal memang tidak menyebutkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar hanya dikenakan sanksi administratif, dan jika berturut-turut kedapatan melanggar petugas akan menyita KTP pelanggar.

‘’Di Perwal ketentuannya (bagi pelanggar) harus beli masker, atau disuruh pulang. Kami juga diperbolehkan memberikan sanksi sosial, misal push up, tujuannya bukan hukuman tapi edukasi dan memberi efek jera,’’ terangnya.

Sekda Kota Magela Joko Budiyono menambahkan, sejauh ini lebih memberikan sanksi administratif ataupun sanksi sosial bagi warga yang kedapatan tidak patuh pada protokol kesehatan. Pihaknya bekerjasama dengan Polri dan TNI dalam penertiban ini.

‘’Untuk sanksi denda tidak ya. Yang namanya narik pungutan dari masyarakat itu harus melalui persetujuan DPRD. Kami lebih ke sanksi soial, push up, bersih-bersih dan lainnya,’’ ungkapnya.

Secara umum, lanjut Joko, Perwal Nomor 30 Tahun 2020 yang telah disahkan ini mengatur kegiatan warga harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

‘’Tidak hanya penggunakan masker, semua kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak wajib dilaporkan mulai dari gugus tugas. Seperti pengajian, pesta pernikahan, khitanan. Izin ini supaya masyarakat menggunakan protokol kesehatan,’’ ujarnya.

Penulis  : pro/kotamgl

Editor    : Doddy Ardjono