blank
REMISI - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono menyerahkan SK remisi kepada Kepala Lapas Kota Tegal, Sambiyono. (foto: dok humas pemkot tegal)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebanyak 122 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tegal menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75.

Dari 122 penerima remisi tersebut, mendapatkan remisi bervariasi, mulai dari satu bulan sampai enam bulan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyerahan Surat Keputusa (SK) Remisi diserahkan di Lapas Kota Tegal, namun pada peringatan HUT Ke-75 RI ini, SK tersebut secara simbolis diserahkan sesaat setelah Pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-75 RI, dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono ke Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Sambiyono di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Balai Kota Tegal, Senin (17/8/2020).

Para penerima remisi tersebut, terdiri dari 20 orang mendapatkan remisi satu bulan, 20 orang mendapat remisi dua bulan, 46 orang mendapat remisi tiga bulan, 23 orang mendapatkan remisi empat bulan, 12 orang mendapatkan remisi lima bulan dan satu orang mendapatkan remisi selama 6 bulan.

Wali Kota Tegal, sesaat setelah menyerahkan SK tersebut berharap, kepada narapidana yang mendapatkan remisi ini, ketika nanti keluar bisa menjadi orang yang baik, dan bisa diterima masyarakat dengan baik.

Sementara itu, kepala Lapas kelas IIB Tegal, Sambiyono menyampaikan, dari narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, terdiri dari berbagai macam kasus, dari asusila, pembunuhan dan narkoba, namun Sambiyono menyampaikan, mereka yang menerima remisi ini adalah mereka yang tidak terkena PP 99.

Khusus untuk Narapida yang terkena PP 99, disarankan harus sudah menjalani 1/3 dari masa tahanannya baru bisa yang bersangkutan bisa menerima remisi. Untuk remisi pada peringatan HUT Ke-75 RI ini, Kalapas menegaskan, tidak ada Napi penerima remisi yang langsung bebas setelah dipotong masa remisi.

Nino Moebi