blank
Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma  (nomor dua dari Kiri)  tengah menyampaikan keputusan penghentian pemeriksaan pengaduan tiga warga Solo terkait hal proses Pilkada setempat dalam keterangan Pers GAKKUMDU yang disampaikan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat, Selasa (18/8) Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta menghentikan pemeriksaan pengaduan tiga warga Solo terkait hal proses Pilkada setempat. Aduan Trisno Subagio, Supardi dan KH Moh Halim, demikian ketiganya melalui Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) menduga ada praktik pemalsuan tandang tangan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dalam Pilwakot Solo 2020.

“Terhadap laporan dugaan perbuatan melawan hukum pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan atau pemalsuan KTP untuk kepentingan pasangan Bagyo-Parjo sebagaimana  dilaporkan Johan Safaat Setyo Mahanani selaku Ketua PWSPP tertanggal 10 Agustus  2020 dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tidak pidana pemilihan,“ kata Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma dalam keterangan Pers GAKKUMDU di kantor Bawaslu, Selasa (18/8)

Alasan penghentian penanganan laporan, lanjut Poppy Kusuma, Bawaslu dalam melakukan pemeriksaan pengaduan tidak menemukan  adanya korelasi  antara bentuk perbuatan terlapor (BAJO) dengan obyek yang dipermaslahkan (Pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan KTP) dugaan pemalsuan tanda tangan surat dukungan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota  Surakarta.

Selain itu saksi yang dihadirkan pelapor tidak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta. Mereka tidak melihat serta mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan  tandatangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP untuk dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan.

Sebelumnya Bawaslu telah melakukan sejumlah tindakan terhadap pengaduan yang masuk sebagaimana teregister pada Formulir A1 nomor 001/LP/PW/Kota/1405/VIII/ 2020 tertanggal 11 Agustus 2020. Diantaranya melakukan klarifikasi terhadap pelapor atasnama Johan Safaat Setyo Mahanani selaku ketua PWSPP sebagai pelapor.

Bawaslu mengklarifikasi terhadap empat saksi dengan korban yang diajukan pelapor. Namun demikian dua saksi diantaranya keberatan dan membuat surat pernyataan tidak bersedia memberikan kesaksian. Melakukan Klarifikasi terhadap KPU dan jajarannya. Melakukan klarifikasi terpada pasangan BAJO selaku terlapor, terangnya.

Sebagaimana pernah diberitakan, diduga terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada di Surakarta . Dugaan muncul menyusul  langkah tiga warga Solo mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta. Trisno Subagio, Supardi dan KH Moh Halim.

Ketiganya merasa menjadi korban pemalsuan tanda tangan surat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota  Surakarta. Pantas diduga masih banyak warga yang menjadi korban tindakan serupa namun tak berani melapor.

Bagus Adji-trs