”Yakni mampu menciptakan kerja dan membangun ekonomi, tanpa melemahkan lingkungan hidup,” tegas Hamid Noor Yasin. Anggota Fraksi PKS DPR-RI ini, Jumat (7/8), menyatakan, bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasuki pembahasan Bab III.
Salah satu sektor krusial pada bab tersebut, adalah sektor lingkungan hidup. ”Jangan sampai kemudian terjadi, pembangunan ekonomi yang dijadikan ruh dalam RUU Cipta Kerja, mengesampingkan kepentingan lingkungan hidup,” tegasnya.
Salah Arah
Hamid, legislator tingkat pusat asal Daerah Pemilihan (Dapil)-IV Jateng (Wonogiri, Karanganyar, Sragen) ini, mengingatkan, paradigma pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan, hendaknya tetap dijadikan spirit dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Hal ini penting untuk dilakukan, mengingat pembangunan SDA di Tanah Air selama ini telah salah arah.
Hamid, menyatakan, RUU Cipta Kerja menuai sikap pro dan kontra. Sebab, instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan dilemahkan. Hal ini terjadi, akibat ditiadakannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau itu tidak menjadi syarat dalam penerbitan izin usaha.
Usaha Rakyat
Kata Hamid, draft RUU Cipta Kerja masih dominan berasal dari pemerintah. Pemerintah, tambahnya, mestinya memperhatikan betul eksistensi usaha rakyat di bidang pertanian, kehutanan, dan kelautan, yang itu bergantung pada aspek kelestarian lingkungan hidup.
”Lingkungan hidup yang baik, akan menjadi jantung ekonomi masyarakat banyak, yang itu akan mampu memberikan kontribusi besar dalam pencukupan kebutuhan hajat hidup rakyat,” tegas Hamid Noor Yasin. Contohnya, tutur Hamid, pada ekosistem laut yang terjaga bagus, akan menghasilkan potensi sumber hayati perikanan yang berlimpah.
Begitupun ketika potensi hutan di Tanah Air terjaga dengan baik apek kelestariannya, itu akan memberikan dampak kebaikan potensi pemilikan SDA, yang itu akan bermanfaat bagi kelangsungan kehidupan bangsa.
Kerusakan Lingkungan
Hamid, melalui institusi fraksinya, telah menyampaikan berbagai hal yang terkait dengan kerusakan lingkungan, akibat regulasi yang tidak berpihak pada aspek kelestarian SDA. Kerusakan lingkungan hidup, tidak saja akan menimbulkan kerugian dalam jangka pendek, tapi juga kelak akan memberikan dampak buruk pada dekade jangka panjangnya.
Menurut Hamid, pelonggaran standar lingkungan sebagaimana telah tercantum pada UU Nomor: 32 Tahun 2009, itu hanya akan menciptakan keuntungan sesaat bagi segelintir orang. ”Maaf, dalam hal ini, bukan berarti saya antiinvestasi dan kemajuan ekonomi, bukan,” tegasnya.
”Kami Fraksi PKS DPR-RI, sangat mendorong adanya investasi dan upaya pemerintah dalam penguatan ekonomi nasional. Tapi kemajuan ekonomi, mesti harus dibingkai dengan penguatan instrumen perlindungan lingkungan hidup,” tegas Hamid Noor Yasin.
Bambang Pur