KUDUS (SUARABARU.ID) – Direktur Teknik PDAM Kudus yang baru saja dilantik, Yan Laksamana berjanji akan melakukan evaluasi atas tarif yang berlaku terhadap para pelanggan. Hal tersebut menyusul banyaknya keluhan pelanggan atas tarif yang berlaku saat ini.
“Sebenarnya belum ada kenaikan tarif, tapi yang dilakukan PDAM selama ini adalah reklasifikasi pelanggan,”kata Yan Laksmana, Jumat (7/8).
Dikatakan Yan, reklasifikasi pelanggan tersebut dilakukan dengan cara menyesuaikan kondisi ekonomi pelanggan dengan status sambungan yang ada. Menurutnya, reklasifikasi selama ini dilakukan didasarkan pada survey ke pelanggan.
“Jadi, jika sebelumnya status pelanggan adalah R1 (untuk tidak mampu), pada saat disurvey ternyata rumahnya sudah bagus, dan punya mobil, maka statusnya kita tingkatkan,”tandasnya.
Hanya saja, diakui Yan, kebijakan reklasifikasi pelanggan oleh manajemen PDAM yang lama, tidak dibarengi dengan pemberitahuan langsung ke pelanggan. Akibatnya, banyak pelanggan yang kaget ketika tagihan rekening airnya membengkak.
“Ini akan menjadi evaluasi bagi kami. Dan nantinya, kami akan meninjau kebijakan reklasifikasi tersebut terutama dengan meminta persetujuan ke pelanggan terlebih dahulu,”ujarnya.
Baca Juga: Pelanggan PDAM Kudus Sambat Tagihan Air Naik Drastis
Sebagaimana diketahui, selain diterpa dengan kasus hukum suap pengangkatan pegawai, PDAM Kudus juga banjir keluhan dari pelanggan. Salah satunya adalah kenaikan tagihan rekening air yang cukup drastis selama hampir setahun terakhir.
Dewi, seorang warga Dersalam, Kecamatan Bae mengaku kenaikan tagihan rekening airnya diketahui sejak ada petugas mengganti meteran PDAM di rumahnya. Penggantian meteran tersebut dilakukan tanpa persetujuan dirinya.
Setelah meteran diganti, ternyata tagihan air di rumahnya melonjak drastis. Kenaikan tagihan tersebut hampir dua kali lipat dari sebelumnya.
Pendapatan PDAM Justru Anjlok
Kabag Perekonomian Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono mengungkapkan, tarif PDAM Kudus saat ini masih menggunakan Perbup lama yakni Perbup 539.4/596/2013 tentang tarif PDAM. Hanya saja, Agung membantah kalau Perbup tersebut dijadikan acuan untuk penaikkan golongan pelanggan. Menurutnya, teknis penentuan golongan pelanggan merupakan kewenangan manajemen PDAM.
“Jadi untuk urusan reklasifikasi, itu adalah urusan dari manajemen,”tandasnya.
Dalam Perbup 539.4/596/2013 tentang tarif PDAM dijelaskan, pelanggan PDAM Kudus digolongkan dalam beberapa kategori yakni Sosial, Non Niaga (Rumah Tangga), Niaga, Industri dan Khusus.
Untuk golongan Rumah Tangga, terdapat empat klasifikasi yakni golongan 1 untuk Rumah Tangga Sederhana, golongan 2 untuk Rumah Tangga Menengah, golongan 3 untuk Rumah Tangga Mampu dan Golongan 4 untuk Rumah Tangga Sangat Mampu.
Saat manajemen lama melakukan reklasifikasi, ternyata hasilnya juga tidak sebanding dengan kinerja yang dicapai. Di tahun 2019, laba PDAM Kudus justru merosot dari Rp 4,4 miliar anjlok menjadi Rp 3,2 miliar.
Tm-Ab