blank

JEPARA(SUARABARU.ID) –  Ambyar, mungkin tepat untuk melukiskan kondisi penyebaran covid-19 di Jepara. Setelah kurang lebih 250 tenaga kesehatan di berbagai  fasilitas pelayanan kesehatan di Jepara terkonfirmasi positif, kini juga masuk  ke lingkungan sekolah dan bahkan di PLTU Tanjung Jati B.

Pasalnya AS, 56 tahun, dari Desa Mulyoharjo yang diumumkan 5 Agustus lalu  adalah seorang pengawas sekolah yang berkantor di SMKN 2 Jepara. Sementara Kamis (6/8-2020) ini puluhan   siswa sekolah ini mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.

Sebelumnya puluhan tenaga kerja di PLTU Tanjung Jati  B terkorfirmasi covid-19. Bahkan dikabarkan ada seorang karyawan kontraktor  asal Gresdik yang meninggal dunia.

Sebelumnya almarhum dirawat di RS Graha sejak tanggal 23 Juli dan kemudian pada tanggal 28 Juli dirujuk ke RS Muwardi Solo dan kemudian meninggal pada tanggal 3 Agustus lalu. Berdasarkan tracing dengan almarhum,  ada  4 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif.

Sementara itu karyawan di Dinas Lingkungan Hidup yang terkonfirmasi positif ternyata bertambah menjadi 4 orang  Bahkan saat ini satu bidang di  DLH diliburkan hingga tanggal 15 Agustus 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jepara, dr M. Fakhrudin yang dikonfirmasi terkait dengan hasil tracing almarhum Imam Zusdi Ghozali tidak bersedia menjelaskan secara rinci.

Fahruddin hanya menyatakan, dari pemeriksaan swab Mobile PCR Selasa di Gedung DPRD terhadap 71 anggota dan staf DPRD, 21 staf DLH dan 8 Satpol, 7 orang dinyatakan positif terkonfirmasi covid. Namun ia menolak memberikan informasi nama anggota dan staf sekretariat DPRD Jepara yang terkonfirmasi.

Berdasarkan penelusuran SUARABARU.ID, 2 orang anggota DPRD adalah BH, 56 tahun dari Blimbingrejo dan  AWH  32 tahun dari Bulu. Sedangkan staf sekretariat DPRD adalah    EP 52 tahun Demaan  dan EH 42 tahun dari Kelurahan Saripan.

Sementara terkait dengan puluhan  pelajar SMKN 2 Jepara yang mengikuti proses belajar mengajar, padahal ada pengawas SMK yang positif dan berkantor di kompleks itu, Ketua MKKS SMK Kabupaten Jepara Drs Subandi mengaku pihaknya tdak mengetahui.

“Mestinya sekolah harus izin ke Gugus Tugas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, dan izin  tertulis  orang tua. Sebab Jepara adalah zona merah berisiko tinggi,”ujar Subandi.

Sedangkan terkait  kontak langsung dengan pengawas yang terkonfirmasi, ia telah minta untuk melakukan isolasi mandiri dan jika ada gejala segera berobat ke faslitas kesehatan.

ua/ rdks