KUDUS (SUARABARU.ID) – Yan Laksmana akhirnya terpilih menjadi Direktur Teknik PDAM Kabupaten Kudus. Terpilihnya Yan Laksmana tersebut sebagaimana pengumuman bernomor 539.4/3576/05.00/2020 yang disampaikan Panitia Seleksi pada Selasa (4/8).
“Berdasarkan seleksi tahapan wawancara akhir calon Direktur Teknik PDAM Kudus oleh Plt Bupati, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi tahap akhir calon Direktur Teknik PDAM Kudus,”kata Sekda Kudus melalui Kabag Perekonomian Dwi Agung Hartono.
Yan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Wilayah III PDAM Kudus tersebut, dinyatakan lolos dalam seleksi akhir. Yang bersangkutan sukses menyingkirkan dua kandidat lainnya yakni Imam Riyadi dan Aris Asiyanto.
Setelah dilantik nanti, Yan Laksmana akan menjalankan tugas sebagai Direktur PDAM Kudus. Dia juga akan sekaligus menjalankan tugas dari Direktur Umum Ayatullah Khumaini yang kini sudah dinonaktifkan sementara karena menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejati Kudus atas kasus dugaan suap pengangkatan pegawai.
Baca Juga:
Tiga Calon Direktur Teknik PDAM Kudus Lolos Seleksi Administrasi
Satu Direktur PDAM Ternyata Sudah Dicopot
Sebagaimana diketahui, Pemkab Kudus akhirnya menggelar seleksi untuk pengisian Direktur Teknik PDAM menyusul pejabat lama yang bernama Sulikan dipecat dari jabatannya karena pelanggaran aturan perusahaan. Padahal, Sulikan semestinya memiliki masa jabatan hingga 2024.
Sempat Kekosongan Direksi
Proses pengisian Direktur Teknik tersebut semakin menjadi sorotan publik karena di saat yang bersamaan, Direktur Umum PDAM Kudus Ayatullah Khumaini juga tersandung masalah. Khumaini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jateng atas kasus dugaan suap pengangkatan pegawai.
Sebelum Yan Laksmana terpilih, sempat terjadi kekosongan pimpinan di internal PDAM Kudus. Hingga akhirnya Plt Bupati Kudus HM Hartopo menunjuk Dewan Pengawas PDAM Dio Hermansyah untuk menjalankan tugas sebagai Plt Direksi PDAM.
Dalam SK yang dikeluarkan, Dio Hermansyah menjabat sebagai Plt Direksi PDAM paling lama enam bulan sampai ada direktur definitif.
“Sesuai PP 54 Tahun 2017, Plt Direksi menjalankan tugasnya paling lama enam bulan sampai ada direktur definitif,”tandas Agung.
Sementara, Plt Bupati HM Hartopo dalam kesempatan sebelumnya menjamin seleksi Direktur Teknik PDAM Kudus berjalan secara normatif. Menurutnya, hasil akhir yang keluar memang sesuai dengan hasil tes yang dijalani oleh ketiga kandidat.
“Semuanya berjalan dengan normatif, dan semuanya sesuai dengan hasil tes yang mereka lakukan,”tandas Hartopo.
Tm-Ab