JEPARA (SUARABARU.ID)– Polres Jepara berhasil meringkus beberapa pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat jumpa pers di loby Mapolres Jepara, (3/8/2020).
Kapolres Jepara juga mengatakan jajarannya berhasil mengungkap tujuh kasus yang berbeda dalam waktu 20 hari. “Kami mengapresiasi kepada jajaran Sat Reskrim Polres Jepara dalam mengungkap tujuh kasus tersebut melebihi target yang diberikan Polda Jateng sebanyak empat kasus”, ujarnya saat memberikan keterangan di depan awak media.
Dari ke tujuh kasus yang diungkap Sat Reskrim Polres Jepara, 5 diantaranya kasus curanmor, 1 kasus pencurian ternak dan 1 kasus peredaran uang palsu.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka memanfaatkan kelengahan para korban. Dalam kasus curanmor, sebanyak lima kasus yang semuanya terjadi di Kecamatan dan Desa wilayah hukum Polres Jepara.
Untuk kasus curanmor, tersangkanya adalah FA, 38 tahun dari DesaMantingan, SA 20 tahun dari Kelurahan Jobokuto, MD 18 tahun dari Desa Telukawiur,dan AB 19 tahun dari Desa Mantingan. Sedangkan satu tersangka masih DPO.
Sedangkan untuk kasus Pencurian Ternak (Curat) dan uang palsu (upal) tersangkanya adalah ETQ (47) Warga Desa Bucu, Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.
Dalam melakukan aksinya, tersangka ETQ menggunakan mobil rental Toyota Avanza untuk mengangkut kambing yang dicurinya dari sebuah rumah saat pemilik rumah tidak berada ditempat. Sedangkan dalam mengedarkan uang palsu, ETQ membeli kambing dari seorang peternak dengan menggunakan uang palsu.
Ancaman pidana untuk Curat dan Curanmor sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk kasus mengedarkan uang palsu, ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan pasal 245 KUHP.
Ua- Hadepe