WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemkab Wonosobo memperkenankan umat muslim setempat menyelenggarakan sholat Idul Adha 1441 di masjid dan mushola serta penyembelihan hewan qurban di tempat yang sudah ditentukan.
Hanya saja, karena masih dalam masa pandemi Covid-19, pelaksanaan takbiran, sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Wonosobo Isnanto, Kamis (30/7), menyampaikan protokol kesehatan Covid-19 dalam perayaan Idul Adha diterapkan guna mencegah penularan dan penyebaran virus Corona.
“Bupati Wonosobo telah mengeluarkan Surat Edaran No : 450/129/2020, tertanggal 24 Juni 2020. SE tersebut berisi tentang panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan qurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19,” sebutnya.
Tidak Berkerumun
Pembacaan takbir, tambahnya, juga cukup dilakukan di masjid, mushola atau di rumah sendiri-sendiri. Tidak dibenarkan menyelenggarakan takbir keliling kampung sambil konvoi di jalan raya dengan melibatkan banyak orang.
Isnanto meminta, saat sholat Idul Adha semua jamaah wajib bermasker, shof sholat berjarak renggang alias tidak berhimpitan. Sebelum masuk masjid cuci tangan dengan sabun di air mengalir atau mengunakan hand sanitizer.
“Demikian pula saat penyembelihan hewan qurban, semua panitia juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Penyembelihan hewan qurban diurus panitia. Warga tidak datang ke lokasi penyembelihan hewan qurban,” pintanya.
Saat daging qurban siap dibagi, sambungnya, warga tidak perlu datang ke tempat pembagian daging qurban. Tapi panitia yang membagikan daging qurban door to door. Panitia datang ke rumah penerima daging qurban demi menghindari kerumunan.
Muharno Zarka/mm