GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Forum Konsultasi Publik bertema Optimalisasi Survei Kepuasan Masyarakat digelar di Mall Pelayanan Publik Srikandi Grobogan, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut dielenggarakan sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan publik melalui evaluasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik mengenai Optimalisasi Survei Kepuasan Masyarakat tersebut mempertemukan pengelola layanan dan masyarakat di Mall Pelayanan Publik Srikandi Grobogan.
BACA JUGA : Pemkab Magelang Luncurkan Si-Probit Kawal Proyek Strategis
Forum menjadi wadah untuk menghimpun masukan, kritik, serta pengalaman pengguna layanan demi mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kecepatan proses administrasi. Lebih dari itu, penyelenggara layanan dituntut mampu mendengar dan menindaklanjuti berbagai pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
Forum menghadirkan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Grobogan, Fandyasih Bowo Laksono, sebagai narasumber utama. Kegiatan tersebut diikuti pengelola 33 gerai pelayanan yang beroperasi di Mal Pelayanan Publik serta perwakilan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Yuni Totaliati serta Kepala Bidang Pengaduan, Pengawasan, Regulasi, Data, dan Pelaporan Anton Anggarakasih.
Ruang Bagi Masyarakat
Dalam pemaparannya, Fandyasih menjelaskan bahwa Survei Kepuasan Masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur keberhasilan pelayanan, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman mereka saat memperoleh pelayanan.
Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat menjadi dasar penting bagi penyelenggara layanan untuk mengetahui aspek yang telah berjalan baik sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih memerlukan pembenahan.
BACA JUGA : Gara-gara Api Bludukan, Kandang Sapi Ludes Terbakar
Fandyasih mengungkapkan, salah satu persoalan yang masih sering ditemukan adalah belum tersampaikannya informasi mengenai standar pelayanan secara jelas kepada masyarakat.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait persyaratan administrasi, alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, hingga biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
“Hakikat pelayanan publik adalah memperlakukan setiap orang sebagaimana kita ingin diperlakukan: dengan hormat, adil, cepat, dan sepenuh hati,” ujar Fandyasih.
Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggara layanan harus memahami perbedaan antara Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Menurutnya, ketiga instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam menciptakan pelayanan yang konsisten, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.
Pencegahan Maladministrasi
Selain membahas standar pelayanan, forum juga mengulas pentingnya mencegah berbagai bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penundaan pelayanan tanpa alasan yang jelas, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemberian informasi yang tidak sesuai menjadi beberapa hal yang harus dihindari oleh setiap penyelenggara layanan.
Langkah tersebut dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga dan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Dalam kesempatan yang sama, peserta juga menerima paparan mengenai perkembangan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat melalui aplikasi APIK MASÉ.
Hingga Juli 2026, aplikasi tersebut telah menghimpun lebih dari 18 ribu responden dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Grobogan mencapai 90,36 atau masuk kategori sangat baik.
Data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap pelayanan publik yang diterima.
Di lingkungan Mal Pelayanan Publik, jumlah responden juga mengalami peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya.
Meski demikian, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perhatian, terutama terkait waktu pelayanan agar dapat semakin memenuhi harapan masyarakat.
Forum berlangsung secara interaktif dengan menghadirkan berbagai masukan, saran, dan aspirasi dari masyarakat maupun pengelola layanan.
Seluruh hasil diskusi akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan standar pelayanan, peningkatan kompetensi petugas, penguatan koordinasi antargerai, serta perbaikan sarana pendukung pelayanan.
Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap budaya evaluasi dan perbaikan pelayanan dapat terus berkembang di seluruh unit pelayanan sehingga kualitas layanan publik semakin meningkat.
BACA JUGA : TMMD Bangun Sumur Bor untuk Kesejahteraan Warga Watuduwur
Melalui Forum Konsultasi Publik, pelaksanaan Optimalisasi Survei Kepuasan Masyarakat di Mall Pelayanan Publik Srikandi Grobogan diharapkan mampu menjadi pijakan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin responsif, transparan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi melalui Forum Konsultasi Publik dan Optimalisasi Survei Kepuasan Masyarakat di Mall Pelayanan Publik Srikandi Grobogan.
Masyarakat bisa melaksanakannya dengan cara menyampaikan kritik, saran, maupun penilaian sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
TYA WIDYA













