blank
Kemenkum Jateng terima kunjungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menerima kunjungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap guna pembahasan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Kabupaten Cilacap, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkum Jawa Tengah ini membahas Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha.

Pembahasan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Sementara dari Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap hadir Kepala Bagian Hukum dan Persidangan, Dirgantoro Padmono Dewo, beserta jajaran.

Delmawati menegaskan pentingnya mengoptimalkan tahapan praharmonisasi sebelum Raperda diajukan untuk proses harmonisasi.

Menurutnya, tahapan tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal agar substansi Raperda telah matang, sehingga pembahasan harmonisasi dapat difokuskan pada penyempurnaan teknik penyusunan dan perumusan peraturan.

“Kami berharap tidak ada perubahan yang mendasar terhadap substansi Raperda karena sebelumnya telah dilakukan praharmonisasi. Dengan demikian, proses harmonisasi dapat lebih difokuskan pada aspek teknik perumusan dan penyusunan, sedangkan substansinya sudah disepakati pada tahap praharmonisasi,” ujar Delmawati.

Ia menyampaikan, tingginya jumlah permohonan harmonisasi di Jawa Tengah menjadi perhatian bersama. Dari Januari hingga Juli 2026, terdapat 27 permohonan harmonisasi yang harus dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Delmawati berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat diselesaikan secara tuntas sehingga pada awal Agustus seluruh tahapan harmonisasi telah rampung, setelah DPRD maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap menyelesaikan seluruh perbaikan yang diperlukan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap, Dirgantoro Padmono Dewo menjelaskan, kedua Raperda telah disusun bersama DPRD dan tim penyusun.

Pihaknya mengharapkan berbagai masukan, koreksi, serta saran dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah sebagai bahan penyempurnaan materi muatan maupun teknik penyusunannya agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembahasan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah terus berkomitmen memberikan pendampingan dan pembinaan dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ning S