blank
Para anak yatim dan terlantar yang memperoleh penetapan perwalian, foto bersama dengan para pejabat di Kabupaten Pacitan.(Dok.Prokopim Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 17 Anak yatim dan terlantar dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, secara serentak memperoleh penetapan perwalian. Ini dilakukan berkat sinergitas Pengadilan Agama Pacitan ,bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan serta Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Ini dilakukan, dalam rangka optimalisasi penanganan perkara keperdataan yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan. Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, penetapan perwalian tersebut digelar Kamis (16/7/26) di Pendapa Kabupaten Pacitan. Ini akan menjadi dasar bagi anak untuk mengakses berbagai hak dasar. Yakni mulai administrasi kependudukan hingga layanan publik.

Dalam pelaksanaannya, terdapat 7 perkara permohonan perwalian yang diajukan. Ini mencakup sebanyak 17 anak. Penetapan tersebut, diharapkan menjadi jalan keluar agar anak-anak yang kehilangan orang tua atau berasal dari keluarga kurang mampu, memperoleh perlindungan hukum secara sah.

“Kami berharap kegiatan ini, menjadi awal penguatan sistem perlindungan anak dan pelayanan hukum keluarga di Kabupaten Pacitan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Pacitan Gagarin Sumrambah

Menurut Wabup Gagarin, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan, perlindungan dan kepastian hukum. Namun faktanya, masih ada anak-anak yang belum memiliki wali sah secara hukum, sehingga kesulitan mengakses berbagai layanan negara.

“Kepada wali asuh, saya berpesan jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab,” pesan Wabup Pacitan Gagarin Sumrambah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Fariman Isnandi Siregar, kegiatan penetapan perwalian ini, merupakan wujud sinergitas antar lembaga. Baik Kejaksaan Negeri Pacitan, Pengadilan Agama Pacitan serta Pemkab Pacitan. Harapannya, program ini tidak terhenti begitu saja, namun ke depannya bisa berlanjut.
Sebab, masih banyak anak-anak lainnya yang juga membutuhkan status perwalian sah.(Bambang Pur)