blank
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Ketua DPRD Kudus Masan SE MM beserta Wabup dan jajaran pimpinan DPRD Kudus usai penandatanganan berita acara Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kudus 2025. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID)– DPRD Kabupaten Kudus resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kudus, Rabu (15/7/2026).

Persetujuan diberikan setelah Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menuntaskan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  Kudus tahun anggaran 2025.

Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil Pembahasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kudus H. Anis Hidayat, MH. Dalam laporannya, disampaikan sejumlah rekomendasi saran dari Badan Anggaran kepada Eksekutif sebelum Ranperda dimintakan persetujuan oleh Anggota DPRD. Dan hasilnya, secara aklamasi seluruh peserta Paripurna menyepakati Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

Usai pelaksanaan rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan SE, MM mengatakan persetujuan tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan serta memastikan pelaksanaan APBD berikutnya lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, DPRD memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kudus kembali meraih opini *Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)* dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, keberhasilan tersebut harus diikuti dengan percepatan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.

“Pelaksanaan APBD harus bisa dimulai sejak awal tahun sehingga penyerapan anggaran lebih cepat. Efeknya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Masan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Masan menilai penyelesaian persoalan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dari tingkat rumah tangga hingga tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Kalau hanya mengandalkan TPA tentu tidak akan bertahan lama. Budaya memilah sampah harus dimulai dari rumah tangga, RT, desa sampai kelurahan. Sampah juga memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik,” katanya.

Tak hanya itu, DPRD meminta Pemkab Kudus lebih selektif dalam menggunakan anggaran dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas. Di sisi lain, pemerintah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kapasitas fiskal APBD semakin kuat.

“Efisiensi belanja yang kurang prioritas harus terus dilakukan, sementara PAD perlu terus ditingkatkan. Dengan begitu APBD tahun 2027 akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

blank
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda pembacaanb laporan Badan Anggaran atas pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kudus Tahun Anggaran 2025. foto: Ali Bustomi

Bahan Evaluasi

Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 miliar, Masan menjelaskan sebagian besar merupakan *SiLPA terikat*, seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sehingga penggunaannya telah ditentukan sesuai regulasi.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

Menurut Sam’ani, Pemkab Kudus akan segera membenahi sejumlah sektor yang menjadi perhatian DPRD, mulai dari pelayanan publik, pengelolaan persampahan, sistem perizinan hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur.

“Masih ada beberapa catatan yang akan kami evaluasi dan jadikan bahan introspeksi. Kami akan segera melakukan pembenahan agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” katanya.

Sam’ani juga memastikan Pemkab Kudus akan memperkuat transparansi pengelolaan APBD dengan membuka informasi anggaran kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial. Bahkan, perubahan APBD 2026 dan penyusunan APBD 2027 akan dipaparkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui arah penggunaan keuangan daerah.

“APBD akan kami buka kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana anggaran daerah digunakan sehingga pengelolaannya semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Kudus tetap menargetkan kembali meraih opini WTP pada laporan keuangan tahun berikutnya dengan terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ads-Ali Bustomi